Radar Singkil.co | ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terus mendalami terkait kasus dugaan Mark Up kerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) di kabupaten Aceh Singkil.
Kejari telah memanggil sebanyak 17 orang, untuk dimintai keterangan terkait tahapan kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM, dalam Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan Mineral, Batu Bara dan Air Spasial yang menelan anggaran senilai Rp3,25 milyar bersumber APBK Aceh Singkil tahun 2018.
Kajari Aceh Singkil Munandar SH MH, dikonfirmasi media, pihaknya akan mengusut tuntas terkait dugaan mark up kerjasama dengan UGM tersebut, kata Munandar SH MH, pada kamis (6/4/2023).
“Sejauh ini pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kerjasama tersebut masih berjalan” tukasnya.
Setelah 5 orang kemarin, pemanggilan pertama, selanjutnya ada lagi kita panggil beberapa orang untuk diperiksa, katanya
Proses pemeriksaan tidak akan berhenti, akan terus berlanjut, didalami dan ditindak lanjuti.
“Proses tetap berjalan dan pemeriksaan terus kita lakukan masih di internal Kantor Bappeda,” terangnya.
Sampai dengan hari ini sudah sebanyak 17 orang diperiksa terkait kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM tersebut.
Seluruhnya diperiksa merupakan ASN Aceh Singkil. Dan pemanggilan yang dilakukan tersebut masih di internal Kantor Bappeda Aceh Singkil.
“Sudah 17 orang seluruhnya diperiksa, dan ada tambahan satu orang lagi yang akan diperiksa Rabu 12 April mendatang,” terang Kasi Inteligen Budi Febriandi SH.
Terpisah Pejabat Kepala Bappeda Aceh Singkil tahun 2018 Junaidi yang dikonfirmasi media enggan memberikan komentar banyak .
Namun katanya, dirinya pada saat itu tidak ada ikut dalam menandatangani kesepahaman terkait kerjasama dengan UGM tersebut, pungkasnya.
Sementara terkait dugaan korupsi Pengadaan biaya pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2021, belum masuk ke Kantor Kejari Aceh Singkil.
“Kemungkinan karena dokumen belum diberikan PPID, maka belum ada masuk laporan ke Kejari. Namun ini akan kita pelajari,” kata Munandar
Sebelumnya YARA Aceh Singkil telah mengajukan permohonan dokumen realisasi anggaran pengadaan peralatan TIK tersebut, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Singkil.
Selanjutnya YARA juga sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, setelah mengajukan keberatan ke Sekda Aceh Singkil selaku atasan PPID. (alga).