Radar Singkil.co | ~ Lembaga konservasi dan lingkungan hidup Aceh singkil (LKLH) mengapresiasi DPRK Aceh Singkil yang telah menyoroti sejumlah perusahaan kelapa sawit di kabupaten aceh Singkil.
ketua LKLH Aceh Singkil irwansyah sambo melalui bidang lingkungan Den Rijal manik mengatakan kepada radarsingkil.co akan memberikan bocoran kepada DPRK Aceh Singkil terkait adanya perusahaan yang menanami kelapa sawit di kawasan hutan yang berbasis data/dokument
“Kami selaku lembaga swadaya masyarakat di bidang konservasi dan lingkungan tidak melarang hadir nya investor ke kabupaten Aceh Singkil, namun perusahaan harus patuh pada peraturan yang diberikan oleh pemerintah”, ungkap Den Rizal Manik pada Kamis (23/2/23)

Selain itu, ia juga mengatakan dalam pengamatannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit ada terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tersebut yang ada di Aceh Singkil
Harapannya kata dia bila mana nantinya tidak juga mematuhi standar prosedur (SOP) dalam mendirikan usahanya maka Aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten berhak untuk memberikan sanksi tegas, baik itu sanksi administrasi maupun sanksi lainnya yang bersipat mengikat,kata Den Rizal
“Bila perlu kami selaku pengurus harian lembaga konservasi dan lingkungan hidup tetap mendukung penuh terhadap ketegasan pemerintah daerah”, tutupnya( Jhonwer Manik)