Radar Singkil.co |~ Satreskrim Polres Aceh Singkil usut kasus dugaan perdagangan daging penyu di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Polisi mendapat laporan dari masyarakat kasus dugaan perdagangan daging itu telah diselesaikan secara adat oleh ketua adat Kecamatan Pulau Banyak.
“Benar saat ini telah dilakukan pemeriksaan 3 orang saksi terkait laporan tersebut,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, diruang kerjanya kamis (23/2/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polres Aceh Singkil akan mendalami lebih lanjut dugaan kasus perdagangan daging penyu dan mekanisme penyelesaian hukum adat.
“Kami akan dalami lagi kasus dan upaya hukum adat atas dugaan perdagangan daging penyu tersebut apakah kasus ini merupakan Masuk dalam 18 perkara yang bisa diselesaikan secara adat sesuai dengan Qanun Aceh atau tidak” tuturnya.
Diketahui potongan daging penyu tersebut dibawa menuju Nias, sumatra utara. dengan menggunakan boat nelayan menuju ke Nias, sementara daging penyu dikemas kedalam kotak styrofoam yang berisi es.
Sebelumnya utusan masyarakat dari Pulau Banyak telah melaporkan perkara ini ke Polres Aceh Singkil terkait pembunuhan dan upaya perdagangan Satwa Lindung tersebut pada Senin (20/2/2023) yang lalu
Laporan bernomor SKTBL/26/II/2023/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT M Munandar.
Pelapor Mefrian bersama tiga warga lainnya masing-masing, SP (24) warga Pulau Balai, NZ (33), warga Ujung Sialit dan PG (27) warga Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat.
“Pelaku harus diproses hukum, karena sebelumnya, ada masyarakat yang hanya makan telur penyu ditangkap dan di penjara. Ini lebih sadis lagi dengan menangkap dan membunuh, kenapa bisa damai secara adat padahal itu ranah nya hukum positif, bukan adat,” tegasnya. (alga)