Radar Singkil.co | – Kesempatan emas untuk menjadi penyelenggara pemilu di tahun 2023, kali ini penyelenggara pemilu yang dimaksud yakni pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa.
Dimana pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa (PKD) ini, dibawah naungan badan pengawas pemilihan umum (Banwaslu) terdiri dari satu kelurahan/ Desa
Dibukanya PKD ini, dimulai dari 14 sampai dengan 19 Januari 2023 ini, di seketriat Panwaslu di jalan Syekh Abdurauf Desa lipat kajang atas, depan ruko H.Rinaldi kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil.
Ketua panwaslu Simpang kanan Salihuddin mengatakan agar Syarat rekrutmen panwas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Simpang kanan besok sudah bisa menerima berkas pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa di jam kerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang kanan.
“Agar Syarat rekrutmen panwas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Simpang kanan besok sudah bisa menerima berkas pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa di jam kerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang kanan”, kata Salihuddin, pada Jum’at (13/1/23)
Selain itu, ia juga mengatakan, peserta Pendaftar PKD, diharapkan memperhatikan kelengkapan seluruh persyaratan pendaftaran yang telah terlampir di Pengumuman Pendaftaran”, jelasnya
Sebelumnya, persyaratan Panwaslu Desa, sudah di sebar luaskan baik secara medsos, media massa, Facebook, Instagram Panwaslu. Agar mempermudah mengetahui syarat menjadi panwas ditingkat desa (PKD)”‘ imbuh Salihuddin.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu serentak tahun 2024, tidak terlepas stakeholder di Kecamatan Simpang kanan
“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” Pungkasnya.