Radar Singkil.co | – Kesempatan emas untuk menjadi penyelenggara pemilu di tahun 2023, kali ini penyelenggara pemilu yang dimaksud yakni pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa.
Dimana pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa (PKD) ini, dibawah naungan badan pengawas pemilihan umum (Banwaslu) terdiri dari satu kelurahan/ Desa
Dibukanya PKD ini, dimulai dari 14 sampai dengan 19 Januari 2023 di seketriat Panwaslu Suro Makmur di jalan Singkil -Subulussalam KM-21,6 Desa Bulusema kabupaten Aceh Singkil.
Ketua panwaslu kecamatan Suro Makmur DALIL mengatakan agar Syarat rekrutmen panwas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Suro Makmur, besok sudah bisa menerima berkas pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa di jam kerja.
“Agar Syarat rekrutmen panwas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Simpang kanan besok sudah bisa menerima berkas pendaftaran Panwaslu kelurahan/Desa di jam kerja”, kata DALIL pada Jum’at (13/1/23)

Selain itu, Ia juga mengatakan Peserta Pendaftar PKD, diharapkan memperhatikan kelengkapan seluruh persyaratan pendaftaran yang telah terlampir di Pengumuman Pendaftaran.
Sebelumnya, persyaratan Panwaslu Desa, sudah di sebar luaskan baik di kantor Desa maupun secara medsos, media massa, Facebook, Instagram Panwaslu. Agar mempermudah mengetahui syarat menjadi panwas ditingkat desa (PKD)”‘ imbuh DALIL
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu serentak tahun 2024, tidak terlepas stakeholder di Kecamatan Suro Makmur
“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” Pungkasnya.