SUBULUSSALAM, RADARSINGKILCO – Polemik di kolom komentar Facebook yang menyeret nama Muji dikabarkan akan memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar adu argumen di media sosial, persoalan ini disebut akan dibawa ke jalur hukum.
Informasi yang dihimpun redaksi, Muji dikabarkan akan melaporkan dua akun Facebook berinisial S.S. dan N.R. yang dinilai telah memuat pernyataan yang diduga merugikan nama baiknya. Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan ke pihak berwenang pada Kamis (1/10/2026) hari ini.
Persoalan bermula dari ramainya komentar di sebuah pemberitaan terkait kasus penganiayaan Irma Berutu. Di tengah diskusi netizen, akun S.S. muncul menyampaikan tudingan terkait persoalan uang dan mengaku pernah mengalami kerugian.
Tak lama berselang, akun N.R. juga ikut memberikan komentar yang masih berkaitan dengan sosok yang diperbincangkan dalam utas tersebut.
Polemik tak berhenti di kolom komentar. Sebuah tangkapan layar percakapan Messenger yang beredar memperlihatkan akun N.R. menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia tulis.
Merespons hal itu, Muji disebut memilih untuk tidak lagi meladeni perdebatan di media sosial. Ia dikabarkan akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, ketikan jari yang awalnya hanya berupa komentar di Facebook berpotensi menjadi barang bukti dalam sebuah laporan resmi.(Red)




























