RADARSINGKILCO ~ Pengelolaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp21 miliar di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan tajam publik.
Bukan soal besarnya angka, tapi soal ke mana uang itu mengalir. Hingga kini, masyarakat masih disuguhi angka pagu, tanpa tahu wujud kegiatannya di lapangan.
Pemerhati Daerah, Budi Harjo, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Keuangan dan Bappeda untuk tidak lagi menutup rapat informasi. Ia meminta dokumen dibuka terang-benderang.
”Jangan sampai publik hanya disuguhi angka Rp21 miliar, tetapi tidak tahu uang itu masuk ke kegiatan apa, OPD mana yang mengelola, berapa nilai masing-masing kegiatan dan siapa penerima manfaatnya,” tegas Budi Harjo.
Desakan keterbukaan ini dinilai sangat beralasan. Tambahan TKD Tahun 2026 ini bukan dana rutin. Alokasi ini berkaitan langsung dengan percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana di Aceh Singkil.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sendiri telah mengatur secara khusus tambahan alokasi TKD bagi daerah terdampak bencana beserta mekanisme penggunaannya. Artinya, setiap rupiahnya memiliki tujuan yang jelas: untuk rakyat terdampak.
”Ini uang publik. Masyarakat berhak tahu ke mana uang itu diarahkan. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi informasi publiknya justru kecil,” kata Budi.
Ia mengingatkan, Pemerintah Aceh sendiri sudah menekankan pentingnya transparansi dalam setiap perkembangan penanganan pascabencana, termasuk pergerakan anggaran.
Budi Harjo menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Ia tidak menuduh ada praktik kong kalikong antara Dinas Keuangan dan Bappeda.
Namun, ia mengingatkan, kecurigaan publik adalah konsekuensi logis ketika informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru dikunci.
”Kami tidak mengatakan Dinas Keuangan dan Bappeda melakukan kong kalikong. Itu harus dibuktikan. Tetapi kalau informasi anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dibuka, publik tentu bertanya: ada apa?” ujarnya.
Menurutnya, cara paling sederhana untuk membantah segala dugaan adalah dengan transparansi. Buka dokumennya, biarkan masyarakat yang menilai sendiri apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau tidak.
Agar tidak lagi menjadi bola liar dan spekulasi, Pemerhati Daerah meminta Pemkab Aceh Singkil segera membuka 8 poin krusial kepada publik:
1. Juknis tambahan TKD Rp21 miliar;
2. Rincian alokasi setiap kegiatan;
3. Nama OPD pelaksana masing-masing kegiatan,
4. Lokasi kegiatan dan penerima manfaat,
5. Nilai pagu setiap kegiatan;
6. Tahapan pelaksanaan dan realisasi anggaran,
7. Dokumen perencanaan yang menjadi dasar pengalokasian;
8. Realisasi fisik dan keuangan masing-masing kegiatan.
”Kalau memang semuanya jelas dan sesuai aturan, buka saja. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Budi.
Ia menutup pernyataannya dengan sebuah tantangan terbuka bagi pemerintah daerah.
”Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan dokumen. Kalau kegiatan sudah ditetapkan, tampilkan. Kalau sudah berjalan, tunjukkan progresnya. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk membantah segala dugaan.”
Kini bola ada di tangan Dinas Keuangan dan Bappeda Aceh Singkil. Publik menunggu, apakah Rp21 miliar untuk pemulihan itu akan benar-benar dirasakan manfaatnya, atau hanya berhenti sebagai angka cantik dalam laporan administratif.




























