RADAR, BANDA ACEH – Persidangan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (07/04/2026),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial “D”.Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana operasional tahun anggaran 2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Terdakwa “D” dengan poin-poin tuntutan sebagai berikut,
Pidana Penjara, 7 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Denda Sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp995.981.000.
Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, Terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Dalam menyusun tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan beberapa aspek krusial. Hal yang memberatkan adalah peran signifikan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut sendirian, serta tindakannya yang dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, di antaranya,
Terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak.
Selain tuntutan fisik dan denda, Jaksa menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67.556.000 yang sebelumnya telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Uang tersebut diminta untuk dirampas oleh negara guna menutupi sebagian kerugian negara yang ditimbulkan.
Tuntutan ini berpijak pada Pasal 603 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).




























