RADAR SINGKIL |– Kabar miring menerpa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Aceh Singkil. Sebuah dugaan pelanggaran regulasi kepegawaian yang serius kini menjadi sorotan publik.
Oknum Kepala Subbagian (Kasubag) Kepegawaian berinisial HS dituding menjadi aktor utama di balik mutasi seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DW, yang diduga kuat mengabaikan koridor hukum yang berlaku.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), status PPPK sejatinya diikat oleh kontrak spesifik. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, seorang PPPK ditempatkan berdasarkan formasi dan lokasi yang terkunci dalam perjanjian kerja.
Secara regulasi, PPPK tidak mengenal mekanisme mutasi bebas karena statusnya yang melekat pada kebutuhan instansi awal.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Mutasi terhadap DW ditengarai dilakukan tanpa prosedur sah dan landasan hukum yang jelas. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai kekhilafan administrasi, tetapi menjurus pada maladministrasi berat.
”Praktik seperti ini berisiko merusak sistem manajemen ASN serta mencederai prinsip kepastian hukum dan profesionalisme birokrasi,” ujar seorang pengamat tata kelola pemerintahan yang memantau kasus ini.
Tindakan mutasi yang berada di luar koridor regulasi ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Jika keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan tanpa landasan hukum kuat, maka,
Keputusan administratif tersebut berisiko batal demi hukum.
Pihak yang terlibat dapat diseret ke ranah Hukum Administrasi Pemerintahan.
Berpotensi memicu pemeriksaan mendalam oleh APIP maupun lembaga pengawasan eksternal.
Publik kini mulai mempertanyakan integritas pengelolaan aparatur di lingkungan Dispendikbud Aceh Singkil. Desakan agar dinas terkait segera memberikan klarifikasi terbuka terus menguat. Transparansi sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada “main mata” atau praktik menyimpang dalam manajemen pendidikan di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili ini.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Dispendikbud Aceh Singkil masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi terkait dasar hukum yang digunakan untuk memutasi guru PPPK tersebut, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.




























