RADAR SINGKIL |– Niat mulia Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban korban bencana di Aceh Singkil melalui alokasi Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp4 miliar kini berujung polemik pahit. Alih-alih menjadi oase bagi 4.916 siswa terdampak, program pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar justru terseret dalam pusaran manajemen bobrok dan dugaan pemborosan anggaran.
Meski telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Safriadi Oyon pada akhir 2025, fakta mengejutkan terungkap di awal Februari 2026. Ribuan paket seragam ditemukan masih “mendekam” di gudang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Alasannya pun memicu amarah publik, penyaluran sengaja ditunda demi menunggu jadwal kepala daerah untuk melakukan prosesi seremoni lanjutan. Di saat para siswa korban banjir dan longsor harus bersekolah dengan seragam lusuh, birokrasi justru dinilai lebih mengutamakan pencitraan daripada urgensi.
”Ini bantuan Presiden, bukan proyek biasa. Tapi faktanya, di Aceh Singkil justru jadi bahan keluhan masyarakat. Kami menilai Plt Kadisdik gagal total dan telah mencoreng marwah bantuan Presiden Prabowo,” tegas Budi Harjo, Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Jumat (13/2).
Setelah desakan publik memuncak, Disdikbud akhirnya mulai mendistribusikan bantuan tersebut. Namun, prosesnya jauh dari kata profesional. Alih-alih diantar ke sekolah penerima, pihak sekolah justru diminta menjemput sendiri paket bantuan tersebut.
Pemandangan memprihatinkan terekam pada 2 Februari lalu, di mana sebuah sekolah terpaksa menyewa becak motor untuk mengangkut karung goni berisi seragam dari kantor dinas.
Selain logistik yang amburadul, laporan di lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian ukuran seragam yang membuat bantuan tersebut mubazir.
Merespons karut-marut ini, AMPAS mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mendesak langkah radikal,
Mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mengevaluasi dan mencopot Plt Kadisdik demi menyelamatkan kredibilitas pemerintah daerah.
Meminta Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp1,7 miliar yang dinilai fantastis namun tidak efisien.
Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut indikasi kelalaian atau penyelewengan dalam proses pengadaan.
”Plt bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Jika ditemukan indikasi permainan, proses hukum wajib ditegakkan. Bantuan Presiden tidak boleh menjadi noda dalam birokrasi daerah,” pungkas Budi Harjo.
Kini, publik menunggu ketegasan pemerintah daerah. Apakah marwah Kepala Negara akan dipulihkan, ataukah bantuan untuk rakyat kecil ini akan terus terkunci dalam rantai birokrasi yang lamban?




























