Radar Singkil | – Niat mulia di balik alokasi Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp4 miliar untuk korban bencana di Aceh Singkil kini tengah dibayangi awan mendung.
Program pengadaan paket seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar yang menyasar 4.916 siswa dari jenjang PAUD hingga SMP justru menjadi sorotan tajam. Bukannya meringankan beban, distribusi bantuan ini dinilai karut-marut dan sarat indikasi pemborosan.
Meski sebagian bantuan telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati Safriadi Oyon pada akhir 2025, kenyataan pahit terungkap di awal Februari 2026. Ribuan paket bantuan dilaporkan masih menumpuk di gudang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Alasan yang berkembang pun cukup ironis: penyaluran tertunda demi menunggu jadwal kepala daerah untuk melakukan penyerahan simbolis kembali. Kebijakan ini dinilai tidak masuk akal mengingat para siswa korban banjir dan longsor sangat membutuhkan seragam tersebut untuk kembali bersekolah dengan layak.
Setelah gelombang desakan publik menguat, Disdikbud akhirnya mulai mendistribusikan bantuan secara terbatas. Namun, pola distribusinya jauh dari kata profesional Mandiri. Sebagian sekolah diminta menjemput sendiri paket bantuan ke kantor dinas, pada 2 Februari 2026, sebuah pemandangan memprihatinkan terekam saat salah satu pihak sekolah terpaksa menyewa becak untuk mengangkut karung goni berisi seragam.
Plt Kadisdikbud, Amran, mengakui pola distribusi “jemput bola” oleh sekolah ini, sebuah langkah yang secara tidak langsung justru menambah beban operasional sekolah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
Masalah teknis kian meruncing saat para wali murid mulai bersuara di media sosial. Banyak yang mengeluhkan ukuran seragam yang tidak pas, alias tidak bisa dipakai. Hal ini dianggap janggal karena sebelumnya Disdikbud mengklaim telah mengantongi data ukuran lengkap dari 4.916 siswa. Namun, isu yang paling menggetarkan adalah dugaan pemborosan anggaran.
Kabar yang beredar menyebutkan harga satu paket seragam (baju, celana/rok, dan sepatu) dipatok sekitar Rp300.000. Padahal, harga pasar untuk spesifikasi serupa hanya berkisar Rp124.000.
Jika hitungan ini akurat, terdapat selisih hingga ratusan juta rupiah dari total belanja Rp1,47 miliar. Meskipun pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan dalih barang didatangkan dari luar Sumatera, publik bertanya-tanya. Mengapa pembelian dalam jumlah masif tidak menghasilkan harga yang lebih kompetitif dan efisien.
Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, efisiensi dan manfaat adalah harga mati. Seragam yang tidak bisa dipakai dan harga yang melambung jauh dari nilai pasar adalah alarm keras bagi integritas pengelolaan anggaran di Aceh Singkil.
Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang. Masyarakat menunggu penjelasan transparan terkait rincian harga satuan, spesifikasi teknis, hingga evaluasi mekanisme distribusi yang dinilai amatir. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi “pelipur lara” bagi korban bencana, justru menjadi ladang masalah baru yang mencederai kepercayaan publik.




























