Radar Singkil | — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai janji Bupati Aceh Singkil untuk menyelesaikan persoalan kebun plasma sawit dalam waktu tiga bulan tidak lebih dari “kebohongan politik” yang disampaikan ke publik tanpa keberanian untuk dieksekusi.
Tenggat waktu telah berlalu, namun hingga kini tidak ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hak masyarakat.
Tiga bulan lalu, pada 8 Oktober 2025, Bupati Aceh Singkil bersama unsur Forkopimda secara terbuka menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan plasma sawit sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam forum resmi tersebut, bahkan dijanjikan pembentukan tim terpadu guna menangani persoalan plasma secara menyeluruh dan terukur.
Namun, janji itu dinilai hanya berhenti sebagai pernyataan di atas panggung. Hingga hari ini, bukan hanya persoalan plasma yang belum diselesaikan, tim terpadu yang dijanjikan pun tak kunjung dibentuk. Pemerintah daerah disebut memilih diam—tanpa laporan, tanpa transparansi, dan tanpa sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang diduga mengabaikan kewajibannya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Singkil sempat memanggil lima perusahaan sawit besar dan melontarkan peringatan keras di hadapan publik. Namun, sikap tegas tersebut dinilai hanya menjadi konsumsi media. Setelah sorotan mereda, progres nyata tak terlihat. Tidak ada langkah administratif yang jelas, apalagi penegakan hukum.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa kegagalan memenuhi janji tiga bulan tersebut merupakan bukti lemahnya keberpihakan politik kepala daerah terhadap rakyat.
“Berani bicara di depan kamera, tapi lumpuh saat harus bertindak. Memanggil perusahaan tanpa sanksi adalah sandiwara. Janji tiga bulan kini terbukti menipu harapan masyarakat Aceh Singkil,” tegasnya.
Menurut FMPK-AS, kewajiban kebun plasma merupakan perintah hukum yang bersifat mengikat, bukan sekadar komitmen sukarela. Ketika pemerintah kabupaten tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap dugaan pelanggaran.
Perusahaan terus diuntungkan, sementara masyarakat sekitar perkebunan dirugikan secara struktural.
Lebih jauh, FMPK-AS menilai pemerintah daerah kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi. Tidak ada keterbukaan data perusahaan yang patuh maupun yang membangkang, tidak ada pelibatan masyarakat, serta tak terlihat satu pun langkah konkret yang mencerminkan keberanian politik.
“Pemerintah daerah terlihat lebih takut pada perusahaan sawit daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan politik,” lanjut M. Yunus.
FMPK-AS mengingatkan, pembiaran berkepanjangan atas persoalan plasma sawit berpotensi memperparah konflik agraria, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan memicu gejolak sosial di Aceh Singkil. Jika situasi ini terus dibiarkan, pemerintah daerah dinilai tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas dampak sosial maupun politik di kemudian hari.
Atas dasar itu, FMPK-AS secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk:
Membuka secara transparan data resmi realisasi plasma seluruh perusahaan sawit tanpa pengecualian.
Menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum kepada perusahaan yang melanggar kewajiban plasma.
Mengakhiri praktik pencitraan dan membuktikan keberanian politik melalui tindakan nyata.
“Rakyat tidak butuh pidato dan janji di media. Rakyat butuh keadilan. Jika Bupati Aceh Singkil terus memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang dibela—rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus.




























