Radar Singkil | – Pemuda Desa Teluk Ambun mengeluarkan desakan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil agar segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Geuchik Teluk Ambun. Kasus ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian nyata antara realisasi kegiatan di lapangan dengan data pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercatat di sistem Jaga Desa.
Alfa Salam, salah satu tokoh pemuda yang menjadi juru bicara pernyataan tersebut, menyatakan adanya indikasi kuat bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Beberapa program yang diduga tidak pernah direalisasikan di antaranya adalah pengadaan bank sampah dan buku untuk perpustakaan gampong. Meskipun bangunan perpustakaan sudah ada dan petugas tercatat dalam administrasi, fasilitas tersebut tidak pernah dibuka dan tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat setempat.
”Bank sampah dan buku perpustakaan seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan kualitas pendidikan masyarakat. Namun jika hanya sebatas catatan di laporan tanpa realisasi, maka warga adalah pihak yang paling dirugikan,” tegas Alfa.
Menurutnya, praktik semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran (Pasal 24 dan Pasal 72). Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menuntut setiap penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.
”Program fiktif hanya membuat laporan terlihat baik di atas kertas, namun tidak membawa dampak nyata. Hal ini juga mencederai prinsip good governance yang mengedepankan keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tambah Alfa.
Selain mendesak penyelidikan oleh APH, pemerintah kecamatan, dan inspektorat daerah, pemuda desa juga meminta penegakan hukum yang tegas jika dugaan terbukti benar, termasuk sanksi pidana, administrasi, dan kewajiban pengembalian kerugian.
Sebagai langkah antisipasi ke depannya, mereka mendorong peningkatan pengawasan masyarakat dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga dalam seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, transparansi harus ditegakkan melalui publikasi kegiatan dan penggunaan dana baik di papan informasi maupun media digital.
Pemuda Teluk Ambun juga menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa agar mereka memahami etika pemerintahan dan konsekuensi hukum dari setiap penyalahgunaan wewenang. “Kita berharap program-program desa benar-benar dirancang dan dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan hanya sebagai formalitas administrasi,” pungkas Alfa.




























