Radar Singkil | — Banjir yang berulang kali melanda Kabupaten Aceh Singkil dinilai bukan lagi semata-mata akibat faktor alam. Di balik genangan yang terus menghantui permukiman warga, tersimpan persoalan lama yang diduga sengaja dibiarkan: pelanggaran sempadan sungai oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Socfindo yang berlangsung selama puluhan tahun.
Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menilai, rusaknya kawasan sempadan sungai akibat ekspansi perkebunan telah menghilangkan fungsi ekologis sungai sebagai ruang penyangga dan jalur alami luapan air. Kondisi ini disebut menjadi salah satu pemicu utama banjir yang kian parah dari tahun ke tahun.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa sempadan sungai memiliki batas tegas yang secara hukum tidak boleh disentuh oleh aktivitas usaha apa pun. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Area yang seharusnya steril justru berubah menjadi hamparan kebun sawit dan dibiarkan tanpa penindakan berarti.
“Kalau pelanggaran sempadan sungai dibiarkan puluhan tahun tanpa penertiban, wajar jika banjir terus berulang. Ini bukan lagi bencana alam, melainkan bencana akibat ulah manusia yang dilindungi oleh pembiaran,” tegas Yunus.
Ia menjelaskan, alih fungsi sempadan sungai menjadi kebun sawit menyebabkan alur sungai menyempit dan mengalami pendangkalan. Akibatnya, ketika hujan turun, air kehilangan ruang tampung dan langsung meluap ke permukiman warga di sekitarnya.
“Yang rusak bukan hanya ekosistem sungai, tapi juga rasa keadilan masyarakat. Perusahaan tetap leluasa beroperasi, sementara warga setiap tahun harus menanggung dampak banjir,” ujarnya.
Lebih jauh, FMPK-AS juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Pelanggaran yang sudah lama menjadi konsumsi publik dinilai seolah tidak pernah dianggap sebagai persoalan serius.
“Kalau pelanggaran yang begitu terang-terangan saja tidak ditindak, publik pantas bertanya: hukum ini sebenarnya berlaku untuk siapa?” lanjut Yunus dengan nada kritis.
Menurut FMPK-AS, terus-menerus menyalahkan curah hujan tinggi hanyalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan telah terlihat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Atas kondisi tersebut, FMPK-AS mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain dengan menertibkan aktivitas PT Socfindo di kawasan sempadan sungai, melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta mewajibkan pemulihan sempadan sungai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
“Selama pelanggaran terus dilindungi dan kerusakan dibiarkan, banjir akan tetap menjadi langganan. Rakyat tidak boleh terus dikorbankan,” tutup Yunus.
FMPK-ASFMPK-AS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini melalui jalur advokasi, aksi lapangan, dan tekanan publik hingga negara benar-benar hadir dengan langkah nyata, bukan sekadar janji.




























