Radar Singkil | – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Aceh Singkil diduga kuat melakukan penyerobotan lahan di kawasan hutan produksi milik negara. Lahan tersebut disinyalir akan dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lahan seluas beberapa hektare di kawasan Simpang Sosor, Kecamatan Simpang Kanan, telah dirambah dan ditanami kelapa sawit tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak setahun terakhir dan baru terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada pengamat politik lokal Aceh Singkil, Dahlian Bancin.
”Saya melihat sendiri aktivitas penebangan dan pengolahan lahan di kawasan hutan produksi itu. Setelah saya telusuri, ternyata pelakunya adalah seorang ASN yang masih aktif mengajar di salah satu sekolah negeri di daerah ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/10/2025).
Menanggapi hal ini, Dahlian Bancin mendesak Dinas Kehutanan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai, dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal ini sangat mencoreng nama baik lembaga pemerintah dan mencederai kepercayaan publik.
”Harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jika terbukti ada ASN yang membuka hutan produksi tanpa izin, tim gabungan harus turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Dahlian.
Dahlia menambahkan, jika terbukti melakukan perambahan hutan, oknum ASN tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain ancaman pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi disiplin kepegawaian karena melanggar kode etik ASN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan dan Dinas Pendidikan Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Dahlian berharap aparat terkait segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
”ASN itu adalah pelayan publik, perekat bangsa, dan seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Apalagi ini seorang guru yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi generasi muda,” pungkas Dahlian Bancin.




























