Radar Singkil |~Langkah berani namun kontroversial diambil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, usai menurunkan lima pejabat eselon II menjadi eselon III dalam mutasi besar-besaran yang digelar Jumat (24/10/2025).
Keputusan itu sontak menjadi sorotan tajam publik, bahkan dinilai berpotensi menabrak prinsip merit system dan bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mutasi pejabat eselon II, III, dan IV ini menjadi yang pertama sejak pasangan Safriadi Oyon – Hamzah Sulaiman resmi dilantik pada 15 Februari 2025. Namun alih-alih sekadar rotasi biasa, hasilnya justru mencengangkan: lima kepala dinas (Kadis) diturunkan menjadi kepala bidang (Kabid) di instansi berbeda.
Mereka adalah:
Ali Hasmi, S.E., M.Si., dari Kepala BKPSDM menjadi Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan;
Drs. Saiful Umar, M.Si., dari Kadis Perikanan menjadi Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa di Bakesbangpol;
Rumadan, S.H., dari Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, PP dan KB menjadi Kabid Pengembangan SDM Syariat Islam pada Dinas Syariat Islam;
Azwir, S.H., dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menjadi Kabid Perindustrian UKM;
Ahmad Rivai, S.H., dari Kepala Bappeda menjadi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan.
Langkah ini memunculkan gelombang tanya di kalangan ASN dan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa setiap mutasi jabatan harus berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi, dan wajib mendapat persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seorang pengamat kebijakan publik menyebut, kebijakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila tidak didasari evaluasi dan pertimbangan objektif.
“Kalau Kadis diturunkan jadi Kabid tanpa ada dasar evaluasi kinerja, itu melanggar prinsip merit dan bisa dibatalkan lewat PTUN. Dalam banyak kasus, pejabat yang menggugat biasanya punya peluang




























