Radar Singkil |~ Rencana Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak di tujuh kecamatan Kabupaten Aceh Singkil, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025, mulai memanas. Kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati mewajibkan keuchik petahana, anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), serta perangkat desa yang hendak mencalonkan diri kembali untuk melampirkan surat bebas temuan hasil audit dari Inspektorat.
Namun, ketentuan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan diskriminasi. Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Aceh Singkil, Idrus Syahputra, dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
“Surat edaran ini aneh dan ceroboh. Niatnya mungkin baik, tapi tidak ada aturan yang mendasarinya,” ujar Idrus, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong, serta Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik. Dalam kedua regulasi tersebut, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon keuchik melampirkan surat bebas audit.
“Kalau memang ingin memastikan pengelolaan dana desa transparan, itu bisa dilakukan lewat mekanisme pemeriksaan rutin, bukan lewat aturan tambahan menjelang pemilihan,” tambah Idrus.
Ia menegaskan, jika surat edaran ini tetap diberlakukan, maka Pilchiksung di Aceh Singkil berpotensi memicu sengketa hukum dan mengganggu kondusivitas pesta demokrasi di tingkat kampung.
Sejumlah pihak pun kini mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang bahkan mencabut surat edaran tersebut, agar tahapan Pilchiksung berjalan lancar, adil, dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.




























