Radar Singkil | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara (CPN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang merekomendasikan penutupan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Ensem Lestari di Kuta Tinggi. Dukungan ini disebut sebagai bentuk desakan moral dan hukum demi tegaknya keadilan bagi masyarakat setempat.
Ketua LSM CPN, Dalian Bancin, dalam keterangannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, menegaskan bahwa rekomendasi penutupan tersebut bukan tanpa dasar. Rekomendasi itu, yang tertuang dalam surat resmi DPRK Aceh Singkil bertanggal 16 Mei 2025, merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRK dengan manajemen PT. Ensem Lestari.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, kami mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRK dengan menutup operasional perusahaan tersebut dan memprosesnya secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dalian Bancin.
Lebih lanjut, Dalian—yang akrab disapa Lian, menjelaskan bahwa DPRK Aceh Singkil menemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari. Salah satunya adalah pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, karena perusahaan tidak memiliki kebun inti sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tersebut.
Selain itu, PT. Ensem Lestari juga diduga melanggar ketentuan lingkungan, tepatnya Pasal 2 ayat 1 dan 2 huruf f Peraturan Menteri LHK Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, yang mengatur tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus. Dalian mengungkapkan, kondisi kolam limbah yang tidak dilapisi beton (cor) sangat berpotensi mencemari air tanah dan ekosistem perairan di sekitar pabrik.
“Temuan ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus beroperasi tanpa penegakan hukum, maka kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat akan semakin besar,” ujarnya menegaskan.
Rekomendasi DPRK Aceh Singkil tersebut, lanjutnya, juga telah ditembuskan ke berbagai lembaga penting, seperti Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kapolri, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta Dinas Pertanian Aceh. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif daerah dalam menindaklanjuti persoalan hukum dan lingkungan di wilayahnya.
Sementara itu, Hendra, selaku Humas PT. Ensem Lestari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rekomendasi penutupan tersebut, memberikan jawaban singkat:
“Tanya saja ke pihak DPRK, sebab mereka yang buat rekomendasi itu.” katanya dengan singkat
Dukungan LSM CPN terhadap langkah DPRK Aceh Singkil ini menambah tekanan moral kepada pemerintah daerah agar segera bersikap tegas. Publik kini menanti langkah nyata Bupati dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap perusahaan di Aceh Singkil beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan.




























