Radar Singkil, -BANDA ACEH | – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran, memimpin ekspose perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025), dan juga diikuti secara virtual bersama Plt Direktur A/Sesjampidum.
Dalam forum tersebut, Kajari Langsa mengusulkan penerapan RJ terhadap perkara dengan tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim, yang disangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 376 KUHP tentang penggelapan.
Setelah mendengarkan paparan dan menilai seluruh aspek, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab, Jampidum menyetujui permohonan restorative justice.
Dengan keputusan ini, perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke persidangan, melainkan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial.
“Penerapan Restorative Justice menjadi salah satu bentuk komitmen kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, terutama bagi perkara-perkara yang memenuhi syarat,” ujar Kajati Aceh, Yudi Triadi.
Langkah ini sekaligus mempertegas peran kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara pidana secara adil, cepat, dan sederhana, tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun tanggung jawab pelaku.





























