Radar Singkil | – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan belanja subsidi air bersih di Kabupaten Aceh Singkil. Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI nomor 12.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa belanja subsidi yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Singkil pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2 miliar dengan realisasi penuh 100 persen, belum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Tirta Singkil, Irmanto Brampu, S.H., M.H., M.Si., CPM., CML., CDBP., CPArb., CPL., membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme subsidi seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab pemerintah daerah, bukan PDAM.
“Pemerintah mengamanatkan subsidi kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran PDAM setengah. Jadi harus dipahami bahwa subsidi bukan dari PDAM, tetapi dari Pemkab Aceh Singkil,” jelas Irmanto saat ditemui di kantornya.
Irmanto menambahkan, sumber pendapatan PDAM selama ini murni berasal dari penjualan air kepada masyarakat, yang kemudian digunakan untuk menutup biaya operasional seperti pembayaran listrik dan gaji pegawai.
Meski begitu, ia mengakui bahwa hingga kini PDAM belum menyampaikan jawaban tertulis terkait kewajiban pengembalian dana subsidi yang dianggap tidak sesuai peruntukan oleh BPK.
“Memang benar ada temuan, dan sampai saat ini belum ada jawaban tertulis mengenai pengembalian,” ujarnya.
Hasil audit BPK ini kian menambah sorotan terhadap pengelolaan PDAM Tirta Singkil. Pasalnya, meskipun subsidi pemerintah daerah tergolong besar, banyak masyarakat masih mengeluhkan pelayanan air bersih yang dianggap belum maksimal.




























