RADARSINGKIL. CO ~ Penguatan Dinul Islam di kawasan perbatasan Aceh kembali mendapat perhatian serius. Pimpinan Dayah Al Anshar Lae Balno, Dr. Azwar Ramnur, MA, menyerahkan dokumen usulan penguatan Dinul Islam di wilayah perbatasan kepada Majelis Keurukon Katibul Wali Nanggroe Aceh. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Lembaga Wali Nanggroe bersama lintas instansi di Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdurrauf (STAISAR), Aceh Singkil, Selasa (13/10/2026).
Usulan ini bukan sekadar formalitas. Ia lahir dari potret nyata masyarakat perbatasan Aceh Singkil – Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan keagamaan yang khas dan kompleks.
Rapat koordinasi ini sendiri digelar untuk mengoptimalkan pelaksanaan Dinul Islam melalui penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh Singkil. Forum strategis tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, lembaga adat, aparat penegak hukum, hingga kalangan dayah.
Dalam usulannya, Dr. Azwar Ramnur menekankan satu poin krusial: program penguatan Dinul Islam harus berpijak pada kondisi nyata masyarakat perbatasan.
Menurutnya, kawasan perbatasan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Jarak yang jauh, keterbatasan akses pendidikan, dinamika sosial masyarakat, hingga peran keluarga dalam penanaman nilai agama menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa dijawab dengan kegiatan seremonial semata.
”Penguatan Dinul Islam tidak cukup dengan kegiatan rutin. Perlu ada pemetaan kebutuhan masyarakat, evaluasi program yang sudah berjalan, serta program pembinaan yang punya sasaran dan indikator keberhasilan yang jelas,” ujarnya dalam forum tersebut.
Dengan pendekatan yang lebih terarah dan terukur, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan mampu menentukan skala prioritas secara tepat, sehingga pembinaan keagamaan benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan hanya di atas kertas.
Dr. Azwar juga menyoroti peran vital dayah, dai perbatasan, tokoh masyarakat, dan keluarga sebagai benteng utama pendidikan Islam di wilayah ujung Aceh ini. Tanpa sinergi antarlembaga yang berkesinambungan, pembinaan akan sulit menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan perhatian.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan konkret bagi para pemangku kepentingan untuk merumuskan program yang selaras dengan kebutuhan lokal, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum, kearifan lokal, dan kerukunan sosial yang telah lama terjaga di Singkil.
Penguatan pemahaman keagamaan dan penegakan Qanun Syariat Islam, tegasnya, membutuhkan koordinasi yang proporsional dan berkelanjutan, bukan gerakan parsial.
Rapat koordinasi di STAISAR ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, perwakilan Polres Aceh Singkil, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, perwakilan Forum Mukim, sejumlah pimpinan dayah, serta undangan lainnya.
Kehadiran lintas sektor ini menjadi sinyal kuat bahwa optimalisasi Dinul Islam di Aceh Singkil adalah kerja kolektif.
Melalui usulan ini, kawasan perbatasan diharapkan tidak lagi hanya dipandang dari sisi geografis dan pembangunan fisik. Lebih dari itu, perbatasan adalah ruang strategis untuk memperkuat pendidikan Islam, melahirkan generasi berilmu dan berakhlak, serta menjaga harmoni sosial masyarakat Aceh.




























