RADAR SINGKIL – Alih-alih menjadi pelindung bagi warganya, seorang Kepala Desa (Keuchik) di Desa Sebatang, Aceh Singkil, berinisial R, justru harus berurusan dengan hukum.
Sang Kades ditangkap pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sekretaris desanya sendiri dengan modus ancaman penyebaran video asusila.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, seorang wanita berinisial N yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus tetangga pelaku, merasa terpojok oleh ancaman sang Kades.
Pada Rabu (4/3/2026), R mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp yang seketika meruntuhkan ketenangan korban. Dalam pesan tersebut, R mengklaim memiliki rekaman video dan tangkapan layar saat korban sedang mandi tanpa busana.
”Korban merasa ketakutan karena menyangkut reputasinya sebagai perangkat desa,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mewakili Kapolres AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers, Jumat (13/3).
Aksi nakal sang Kades ternyata bermotif ekonomi. Awalnya, pelaku mematok harga fantastis sebesar Rp20 juta sebagai uang tutup mulut agar video tersebut tidak disebarluaskan.
Korban yang panik namun tak memiliki uang sebanyak itu, sempat melakukan negosiasi hingga angka turun menjadi Rp5 juta. Namun, sadar bahwa dirinya sedang diperas, N memilih langkah berani dengan melaporkan sang atasan ke Polres Aceh Singkil.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Video tersebut ternyata sudah disimpan pelaku sejak tahun 2024. R mengakui bahwa ia merekam aksi tersebut secara diam-diam saat mengintip korban yang sedang mandi di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua unit telepon genggam (termasuk satu unit merk Vivo Y15).
Bukti pesan singkat berisi ancaman pemerasan.
Kini, kursi empuk jabatan Kades harus ditinggalkan R untuk diganti dengan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 483 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pemerasan.
”Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKP Darmi Arianto Manik di hadapan awak media.




























