RADAR SINGKIL – Ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, justru menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban pembunuhan. Tangis kecewa pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap dua terdakwa, R dan Y, yang dinilai jauh dari harapan keluarga.
Ketidakadilan dirasakan begitu nyata ketika Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang tergolong ringan. Terdakwa R divonis hanya 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa Y divonis 7 tahun penjara.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melayangkan tuntutan tinggi, yakni 15 tahun penjara, mengingat nyawa seseorang telah hilang secara tragis.
Selisih angka yang sangat kontras ini memicu tanda tanya besar bagi pihak keluarga.
Dayudin Satrio, adik kandung korban, tidak mampu menyembunyikan rasa sesaknya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan bahwa putusan ini sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa sang kakak.
”Mereka telah menghilangkan nyawa abang saya, tapi mana keadilan bagi kami? JPU menuntut 15 tahun, tapi hakim hanya memvonis 1 tahun 6 bulan untuk R dan 7 tahun untuk Y. Apakah ini adil bagi kami orang miskin?” ujar Dayudin dengan nada getir.
Keluarga korban kini menggantungkan harapan terakhir mereka pada institusi Kejaksaan. Mereka mendesak agar JPU segera mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan tersebut.
Keluarga menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Keluarga berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama bagi masyarakat kecil yang tengah memperjuangkan hak anggota keluarganya yang telah tiada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah resmi dari JPU untuk merespons vonis yang dinilai mencederai rasa kemanusiaan tersebut.
Pewarta : Muji




























