RADAR SINGKIL – Di pesisir Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, waktu seolah berhenti berputar. Sebelas tahun lalu, tepatnya 29 September 2014, Gubernur Aceh Zaini Abdullah memotong pita peresmian dengan sebuah janji besar: Terminal Crude Palm Oil (CPO) Singkil akan menjadi pintu gerbang ekspor yang memangkas urat nadi biaya logistik dan meroketkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, memasuki awal 2026, janji itu hanya menyisakan lahan timbun dan talut penahan longsor yang kian sunyi. Uang rakyat sebesar Rp24 miliar telah tertanam di sana, namun tak satu pun tangki penyimpanan berdiri. Tak ada pipa yang mengalirkan minyak, apalagi kapal tanker yang bersandar.
Proyek ini layaknya sebuah panggung megah tanpa aktor. Pemerintah daerah sejak awal mengklaim bahwa tugas mereka hanyalah menyiapkan lahan, sementara infrastruktur inti diserahkan kepada investor. Sayangnya, skema Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan Kelapa Sawit (PKS) hanya berakhir di atas kertas.
Ridwan Manik, praktisi dari PT Astra Agro Lestari, sempat menyentil persoalan ini sejak 2016. Menurutnya, dunia usaha tidak akan “bertaruh” tanpa hitungan yang jelas.
“Kewajiban pemerintah berupa regulasi belum dipenuhi. Kuncinya ada di studi kelayakan bisnis,” tegasnya.
Dunia usaha menuntut kepastian: Berapa biaya sewa? Bagaimana prosedur bea cukai? Dan yang paling krusial, mampukah pelabuhan menampung kapal muatan 8.000 hingga 10.000 ton untuk ekspor langsung?
Tanpa jawaban teknis ini, perusahaan lebih memilih jalur distribusi lama daripada mencoba pelabuhan yang belum jelas nasibnya.
Bukan hanya soal teknis, proyek ini sejak 2015 sudah tercium “aroma” tak sedap. Pansus DPRK Aceh Singkil pernah menyoroti pengadaan tanah yang diduga menabrak UU No. 2 Tahun 2012.
Publik pun terus bertanya-tanya mengenai isu konflik kepentingan kepemilikan lahan di sekitar proyek. Di balik angka Rp24 miliar yang telah digelontorkan, muncul pertanyaan pahit: Apakah proyek ini direncanakan demi kemakmuran rakyat, atau sekadar proyek fisik untuk kepentingan segelintir pihak?
Ironisnya, tongkat estafet kepemimpinan daerah kini kembali ke tangan pihak yang dulu menginisiasi proyek ini. Meski sempat terdengar kabar adanya peninjauan ulang lokasi bersama investor di periode 2025–2029, realita di lapangan tetap nihil.
Hingga hari ini, Terminal CPO Singkil bukan lagi simbol kemajuan infrastruktur, melainkan pengingat akan perencanaan yang prematur dan eksekusi yang layu sebelum berkembang.
Apakah 2026 akan menjadi titik balik, ataukah terminal ini hanya akan terus menjadi monumen bisu dari anggaran daerah yang menguap sia-sia?




























