RADAR SINGKIL – Marwah lembaga legislatif di Aceh Singkil kini tengah dipertaruhkan. Pasca-viralnya video dugaan penggerebekan aksi asusila yang melibatkan seorang oknum anggota DPRK berinisial H dari Partai Amanat Nasional (PAN), desakan untuk tindakan hukum dan etik mulai bergelombang.
Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, secara tegas mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga martabat dan kredibilitas lembaga rakyat tersebut.
Herman mengingatkan bahwa berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, BKD memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki pelanggaran moral yang dilakukan anggota dewan.
”Kami meminta Badan Kehormatan segera memanggil dan memeriksa oknum H. BKD bertugas menjaga citra lembaga. Jangan sampai diamnya BKD justru dianggap sebagai pembiaran terhadap perilaku amoral yang mencoreng nama baik Aceh Singkil,” ujar Herman dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Kecurigaan publik semakin menguat seiring beredarnya video amatir saat warga menggerebek oknum tersebut di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Dalam cuplikan video tersebut, terlihat oknum H sempat mendapatkan reaksi keras berupa tamparan dari pemuda setempat.
Herman menilai, sikap diam yang ditunjukkan oleh oknum H hingga saat ini menjadi tanda tanya besar.
Bungkamnya oknum: Tidak ada bantahan resmi atau upaya hukum balik dari yang bersangkutan meskipun telah mengalami kekerasan fisik saat penggerebekan.
Dugaan Pembiaran: Jika benar terjadi, tindakan ini jelas melanggar kode etik dan moralitas sebagai pejabat publik.
Tak main-main, Herman menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan internal partai. Ia memegang janji Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno, yang menegaskan bahwa PAN tidak akan menoleransi kader yang terlibat tindakan amoral atau melanggar hukum.
”Besok kami akan mendesak kepolisian untuk memproses kegaduhan ini. Kami juga akan menyurati DPW Aceh dan DPP PAN di Jakarta agar memberikan sanksi tegas. Kader yang amoral tidak punya tempat di kursi terhormat,” tegasnya.
Jika terbukti, oknum H terancam sanksi pemberhentian atau sanksi berat lainnya dalam sidang paripurna melalui rekomendasi BKD, sekaligus sanksi pemecatan dari partai pengusungnya
pewarta: (Muji)




























