RADAR SINGKIL – Suasana di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mendadak mencekam pada Rabu (25/2). Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya menjadi ajang koordinasi, justru berubah menjadi medan perang bagi Komisi IV untuk membongkar dugaan carut-marut manajemen di tubuh Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) serta pengelolaan aset daerah yang dinilai tabrak aturan.
Ketua Komisi IV, Desra (Nasdem), membuka serangan dengan mencecar transparansi rekrutmen lima pejabat baru di MPK. Ia mencium aroma praktik “bawah tangan” karena pengangkatan tersebut dilakukan tanpa pengumuman resmi ke publik.
“Apakah rekrutmen di MPK ini sudah dilakukan secara terbuka? Mengapa tiba-tiba muncul lima nama tanpa ada pengumuman resmi? Apakah mereka memenuhi syarat minimal S1?” cecar Desra dengan nada tinggi, menuntut kejelasan kualifikasi para pejabat tersebut.
Dugaan adanya penumpang gelap dalam birokrasi ini dipertegas oleh anggota Komisi IV, Warman. Ia memperingatkan agar lembaga pendidikan tidak dijadikan tempat menampung pejabat titipan yang dipaksakan masuk tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketegangan mencapai puncaknya saat pembahasan bergeser ke soal aset. Sebuah perdebatan memalukan pecah ketika seorang mantan pejabat MPK mengklaim satu unit Toyota Innova sebagai milik pribadinya.
Klaim sepihak itu langsung dipatahkan oleh Kabid Aset Daerah, T. Rulihendrawan, yang menegaskan bahwa kendaraan tersebut sah merupakan aset negara. Hal ini memicu kemarahan Wakil Ketua III DPRK, Wartono.
“Mobil itu bukan milik pribadi! Itu dibeli pakai uang rakyat, milik negara. Harus paham itu!” tegas Wartono dengan nada pedas, mengingatkan para pejabat agar tidak amnesia terhadap fasilitas yang mereka gunakan.
Skandal ini kian melebar setelah legislator Doni Maradona membongkar adanya kendaraan dari Dinas Sosial yang diduga “raib” atau tidak dikembalikan sesuai prosedur.
Isu paling krusial yang mencuat adalah keterlibatan oknum jurnalis berinisial RM. Ia dituding melakukan rangkap jabatan di MPK dan menggunakan mobil dinas milik Dinas Sosial untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai mencederai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik terkait independensi profesi. Bagaimana mungkin seorang pengawal demokrasi justru nyambi sebagai pejabat yang dibiayai anggaran negara?
Menutup rapat yang penuh tensi tersebut, DPRK Aceh Singkil secara tegas mendesak Bidang Aset untuk,
Menyerahkan data valid seluruh kendaraan dinas di Aceh Singkil.
Menertibkan oknum yang menggunakan fasilitas negara secara ilegal.
Mengusut dugaan rekaman audio yang mencatut nama Bupati demi kepentingan pinjam pakai aset.
Langkah ini diambil karena DPRK menilai pengelolaan di tubuh MPK saat ini diduga kuat melanggar Qanun Aceh terkait transparansi administrasi. RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa legislatif tidak akan tinggal diam melihat tata kelola pemerintahan yang mulai keluar jalur.




























