RADAR SINGKIL | – Niat mulia Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meringankan beban korban banjir di Aceh Singkil melalui bantuan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar kini berujung polemik panas.
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Aceh Singkil gagal total dalam mengelola amanah tersebut, hingga dinilai mencoreng marwah kepala negara.
Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menyampaikan kecaman keras terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Singkil. Menurutnya, distribusi bantuan yang lamban serta ketidaksesuaian ukuran seragam di lapangan membuktikan adanya manajemen yang bobrok.
“Ini bantuan Presiden, bukan proyek biasa. Tapi faktanya, di Aceh Singkil justru jadi bahan keluhan masyarakat. Kami menilai Plt Kadisdik gagal total dan telah mencoreng marwah bantuan Presiden Prabowo,” tegas Budi Harjo kepada awak media, Jum’at (13/2/2026).
Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Banyak orang tua siswa mengeluh karena seragam yang diterima tidak dapat digunakan akibat ukuran yang tidak sesuai.
AMPAS menilai ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan kegagalan perencanaan dan pendataan.
Nilai Bantuan: Rp1,7 Miliar.
Masalah Utama: Ukuran tidak sesuai, distribusi lambat, dan minim transparansi.
Dampak: Potensi kerugian negara karena barang menjadi mubazir.
“Kalau seragam tidak dipakai, itu artinya uang negara Rp1,7 miliar berpotensi terbuang sia-sia. Jangan sampai bantuan kemanusiaan ini ditunggangi kepentingan administrasi atau sekadar mengejar proyek,” tambah Budi.
Sikap diam yang ditunjukkan pihak Disdik Aceh Singkil kian memperkeruh suasana. Hingga kini, belum ada penjelasan transparan mengenai mekanisme pengadaan dan penentuan ukuran seragam tersebut.
Atas dasar itulah, AMPAS mengeluarkan pernyataan sikap tegas,
Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot dan mengevaluasi Plt Kadisdik demi menyelamatkan kredibilitas pemerintah daerah.
Meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Rp1,7 miliar tersebut.
Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan jika ditemukan indikasi kelalaian atau penyelewengan dalam proses pengadaan.
“Plt bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Jika ditemukan indikasi permainan, proses hukum wajib ditegakkan. Bantuan Presiden tidak boleh menjadi noda dalam birokrasi daerah,” pungkas Budi Harjo.




























