Radar Singkil | — Seorang pria berinisial S (22), yang berstatus pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Gunung Meriah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Ia diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Aceh Singkil pada Minggu (6/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat timnya melaksanakan patroli rutin di sekitar SPBU Gunung Meriah sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik sebuah mobil sedan yang tampak tidak biasa usai mengisi BBM.
“Setelah kami ikuti hingga ke arah Desa Sidorejo, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah. Di lokasi itu, pelaku terlihat memindahkan BBM dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang,” ujar AKP Darmi, Senin (8/12/2025).
Tak ingin kehilangan momentum, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di tempat kejadian. Dari tangan S, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 unit mobil sedan Mazda warna merah
3 buah jerigen 5 liter berisi Pertalite
1 buah jerigen kosong ukuran 5 liter
1 buah selang berwarna kuning
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Aceh Singkil guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Darmi menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan masyarakat luas. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman hukuman:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp 60 miliar
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam bentuk apa pun.
“BBM bersubsidi diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat luas, apalagi dalam kondisi pascabencana yang rawan menimbulkan kelangkaan. Polres Aceh Singkil akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas,” tegasnya.




























