Radar Singkil – Drama penganggaran di Aceh Singkil kembali mencapai titik panas. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kembali melayangkan “surat cinta” jilid dua kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setelah dokumen KUA–PPAS dan R-APBK 2026 tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Waktu kian mepet, namun pihak eksekutif justru memilih bungkam, seolah menutup telinga dari desakan legislatif. Plh Sekretaris Dewan (Sekwan), Yunus, membenarkan pengiriman surat tersebut pada Senin, 24 November 2025.
“Benar, hari ini dikirim ke pemerintah daerah,” ujarnya singkat—senada dengan singkatnya kepastian yang juga diberikan oleh pihak eksekutif selama ini.
Ini bukan kali pertama DPRK mengingatkan pemerintah daerah. Sebelumnya, dewan telah bersurat pada 31 Oktober 2025. Pemkab kemudian menjawab pada 3 November, dengan alasan dokumen masih harus disesuaikan akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai hampir Rp200 miliar.
Namun sebulan telah berlalu. Alasan itu kini dinilai tidak lagi relevan.
Hasilnya? Dokumen tetap “hilang jejak”, tak juga diserahkan, tanpa penjelasan lanjutan.
“Sudah hampir sebulan sejak balasan Pemda, tapi yang muncul hanya keheningan,” ujar seorang anggota DPRK. Nada kritiknya tegas: Pemkab bukan sibuk bekerja, melainkan sibuk diam.
Keterlambatan berlarut-larut ini memicu berbagai spekulasi di kalangan legislatif. Sejumlah anggota DPRK mulai mempertanyakan apakah dokumen benar-benar belum selesai, atau justru sengaja ditahan.
Kecurigaan semakin menguat karena beberapa hal terlihat janggal:
Penurunan TKD memang terjadi
Tetapi penurunan itu dialami semua daerah di Indonesia
Daerah lain tetap mampu menyerahkan KUA–PPAS tepat waktu
Hanya Aceh Singkil yang tenggelam dalam “sunyi senyap”
Dengan waktu pembahasan yang tinggal menghitung hari, DPRK menilai pemerintah daerah seolah memainkan “permainan diam” yang justru memperkeruh suasana.
Penundaan dokumen ini bukan persoalan sepele. Tanpa kejelasan, Aceh Singkil terancam menghadapi konsekuensi serius:
APBK 2026 molor
Program pembangunan tertunda
Pelayanan publik terganggu
Kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun drastis
Bahkan potensi sanksi administratif dari pusat dapat menghantui
Ironisnya, berbagai risiko tersebut tampaknya belum cukup membuat Pemkab bergerak cepat.
DPRK menyebut kesabaran mereka kini berada di titik batas.
“Kalau terus seperti ini, jangan salahkan DPRK bila mencurigai ada sesuatu yang tidak beres,” tegas seorang legislator yang mulai tak bisa lagi menahan kekesalannya.




























