Radar,Banda Aceh | — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025, Kamis (6/11/2025).
Kunjungan supervisi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung untuk memastikan efektivitas dan konsistensi pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Aceh. Selain itu, kegiatan ini juga difokuskan untuk mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim dari Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga Oktober 2025, jajaran Pidsus Kejati Aceh mencatat capaian kinerja yang cukup signifikan, yaitu:
81 perkara penyelidikan,
48 perkara penyidikan,
58 perkara penuntutan, dan
54 perkara eksekusi.
Sementara itu, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh telah mencapai 61,5%, dengan proyeksi meningkat hingga 93,75% pada akhir November 2025.
Selain itu, capaian pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh tercatat lebih dari Rp9,9 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Dalam paparannya, Dir Dalops JAMPIDSUS, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.
“Fungsi Direktorat ini adalah untuk memastikan setiap proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejati Aceh tersebut juga menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Pidsus se-wilayah hukum Aceh.
Diharapkan, dengan adanya supervisi langsung dari pusat, penegakan hukum di Aceh semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.




























