Radar Singkil |~ Kabar mengejutkan mengguncang publik Aceh Singkil. Sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta anggaran kegiatan syariat Islam pada tahun anggaran 2016 hingga Juni 2017.
Laporan bernomor 043/ITKAB.A.SKI/LHP-KHUSUS/2017 tertanggal 17 Juli 2017 itu menyingkap sederet temuan yang menimbulkan tanda tanya besar tentang tata kelola dana umat di daerah berjuluk Tanah Syekh Abdurrauf As-Singkili tersebut.
Salah satu poin paling mencolok adalah hilangnya jejak pertanggungjawaban (SPJ) atas dana sebesar Rp2.868.455.000,-, yang merupakan realisasi kegiatan hingga pertengahan tahun 2017. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan itu kini menjadi misteri.
Tak hanya itu, audit juga menemukan fakta mencengangkan: penatausahaan dan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat Baitul Mal dinilai amburadul. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah umat ternyata belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dalam pengelolaan dana ZIS. Akibatnya, setiap aliran dana berjalan tanpa dasar hukum dan transparansi yang jelas.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan turut mengungkap adanya penyaluran dana ZIS sebesar Rp233.263.000,- dari penarikan tahap III dan IV yang tidak dilengkapi dokumen SPJ hingga audit dilakukan. Padahal, total anggaran kegiatan Sosialisasi Syariat Islam tahun 2017 mencapai Rp7,135 miliar, yang seharusnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Ia menilai, temuan itu menunjukkan adanya indikasi kuat praktik tidak transparan bahkan dugaan penyelewengan dana umat.
“Kami menemukan banyak kejanggalan. Ada SPJ yang tidak bisa ditelusuri, sementara laporan kegiatan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Mahmud, Sabtu (25/10/25) kepada wartawan.
Mahmud juga menegaskan, lembaga keagamaan seperti Baitul Mal harus menjadi contoh integritas, bukan sebaliknya.
“Baitul Mal adalah lembaga kepercayaan publik. Jika lembaga yang mengelola zakat justru terlibat dalam penyimpangan, maka itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan agama,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di Aceh Singkil, daerah yang selama ini dikenal religius dan berkomitmen pada nilai-nilai syariat Islam.
Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, bukan hanya nama lembaga yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat yang menjadi tiang kesejahteraan umat.




























