Radar Singkil | – Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengelola dana umat di Aceh Singkil. Sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menemukan adanya kekacauan administrasi dan potensi masalah pada pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta anggaran kegiatan syariat Islam untuk Tahun Anggaran 2016 hingga Juni 2017.
Dokumen LHP bernomor 043/ITKAB.A.SKI/LHP-KHUSUS/2017 tertanggal 17 Juli 2017 mengungkap sederet temuan serius di Sekretariat Baitul Mal. Yang paling mencolok adalah hilangnya jejak pertanggungjawaban (SPJ) untuk dana senilai Rp2.868.455.000,- yang merupakan realisasi kegiatan hingga Juni 2017.
Audit ini menyoroti buruknya penata usahaan dana di Baitul Mal yang bertugas mengelola amanah umat.Pengelolaan administrasi ZIS secara umum dinilai belum tertib.
Baitul Mal ternyata belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) resmi untuk pengelolaan Dana ZIS. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan prosedur operasional penyaluran dana.
Selain dana miliaran Rupiah yang merupakan realisasi Kegiatan Sosialisasi Syariat Islam (dengan total anggaran Rp7,135 miliar di 2017), terdapat juga dana penyaluran ZIS sebesar Rp233.263.000,- dari penarikan Tahap III dan IV yang sama sekali belum diserahkan Surat Pertanggungjawabannya (SPJ).
Ditemukan pula bahwa penyaluran dana ZIS kepada para penerima (asnaf) belum didasarkan pada penilaian subjektif yang seharusnya menjamin ketepatan sasaran sesuai kriteria kemiskinan dan kebutuhan.
Menyikapi temuan ini, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi tegas. LHP tersebut merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar segera memerintahkan Ketua Lembaga Baitul Mal,
Temuan ini sangat krusial mengingat Baitul Mal memiliki peran sentral dalam menjaga kesejahteraan sosial dan penegakan Syariat Islam di Aceh.
Dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.868.455.000,- ini merupakan bagian dari realisasi anggaran kegiatan Sosialisasi Syariat Islam tahun 2017 yang totalnya mencapai lebih dari Rp7,135 miliar.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Mampukah Baitul Mal membereskan tumpukan administrasi yang mengganjal ini, ataukah temuan ini akan berbuntut panjang hingga ke ranah hukum? Kasus ini harus segera tuntas demi mengembalikan kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat mereka.




























