Radar Singkil | – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk membeli sebidang tanah milik anak Bupati terus menjadi sorotan. Meskipun rencana ini diklaim untuk pembangunan sekolah rakyat, sejumlah kalangan menilai perlu adanya kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak menyarankan agar Bupati H. Safriadi menunjukkan keteladanan moral dengan menghibahkan tanah tersebut, alih-alih menjualnya kepada pemerintah daerah. Desakan ini mengemuka mengingat besarnya kekayaan pribadi sang bupati.
Menurut laporan Serambi News tertanggal 23 Desember 2024, H. Safriadi tercatat sebagai bupati/wali kota terkaya di Aceh, dengan total kekayaan mencapai Rp33 miliar. Ia juga diketahui memiliki beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
“Jika memang untuk kepentingan pendidikan rakyat, sebaiknya dihibahkan saja. Itu bentuk nyata pengabdian dan tanggung jawab sosial sebagai pemimpin,” ujar Al Hidayat seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah.
Media ini juga mencatat bahwa banyak sekolah di Aceh Singkil sebelumnya dibangun di atas tanah hibah dari masyarakat maupun tokoh setempat. Di antaranya: SMA Negeri Simpang Kanan, SMA Negeri Gunung Meriah, Akademi Keperawatan (Akper) Aceh Singkil, Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdurrauf (STAISAR), Dayah Safinatussalamah serta sejumlah sekolah dasar dan menengah lainnya.
Langkah para tokoh yang menghibahkan tanah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan generasi masa depan.
“Apa sulitnya mengikuti jejak orang-orang terdahulu yang sudah berkontribusi nyata demi anak-anak kita?” ujar syariski seorang pemerhati pendidikan di Singkil.
Muhamamad Rifai Manik. S.H M.H seorang Ahli Hukum Beri Masukan Positif: Ini Langkah Preventif
Menanggapi polemik ini, seorang ahli hukum yang ditanyai wartawan menyampaikan masukan bersifat positif dan preventif, bukan kritik, sebagai upaya menjaga integritas proses pengadaan agar tidak menyalahi hukum maupun etika pemerintahan.
“Menurut pendapat saya pribadi, terkait persoalan di atas memang berpotensi adanya KKN. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah preventif agar tidak bertentangan dengan hukum,” ujarnya kepada media ini, Senin (30/6/25).
Berikut poin-poin yang ia rekomendasikan:
- Transparansi Proses
Pengadaan tanah harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses publik untuk menghindari spekulasi dan prasangka negatif. - Keterlibatan Pihak Independen
Penilaian harga tanah harus dilakukan oleh lembaga profesional dan independen agar sesuai dengan harga pasar yang objektif. - Kepatuhan terhadap Regulasi
Proses harus tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. - Pengawasan Ketat
Karena melibatkan keluarga kepala daerah, pengawasan perlu dilakukan oleh DPRK, inspektorat, dan lembaga pengawas independen. - Dokumentasi Lengkap
Setiap tahapan harus terdokumentasi dengan baik untuk keperluan audit dan keterbukaan informasi publik.
“Masukan ini bukan bentuk kritik, tetapi bagian dari upaya bersama mendorong pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jika dijalankan dengan baik, justru bisa menjadi contoh tata kelola yang patut ditiru,” ujarnya menutup keterangan.(Red)




























