Radar Singkil.co | ~ kepala Desa (Kades) Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil dengan Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan anggaran Dana Desa (ADD) pada TA 2021 s/d 2022
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas llB Aceh Singkil sekira Pukul 16.30 Wib. Pada Senin (2/9/24)
Berdasarkan hasil penyidikan, dan dilakukan ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan merugikan Negara sebesar Rp 651.390.185,45,- rupiah

Perbuatan tersebut disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atau Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.