Radarsingkil.co. | ~ Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil atau Panwaslih Aceh Singkil akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) karena dianggap lalai dan tidak perduli atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu oknum Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, MAP.
Demikian disampaikan lembaga Swadaya Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil Pardomuan Tumangger kepada Radarsingkil.co pada Rabu (10/7/24).
Sebagaimana ramai dan diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil digrebek dan ditangkap oleh warga karena kedapatan bersama seorang perempuan PNS pada Kamis (4/7) lalu, sekira pukul 02.30 WIB
Berita tersebut kemudian menjadi viral dan membuat heboh media di Singkil, mengingat keduanya diduga sama-sama telah memiliki pasangan masing-masing.

MAP diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama 3 (tiga) tahun dengan perempuan yang masih bersuami inisial SAG, seorang PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Perdemuan perbuatan diduga dilakukan MAP adalah pelanggaran kode etik yaitu dugaan perzinahan dengan yang bukan istrinya secara sah. Sebagai seorang penyelenggara pemilihan, perbuatan tersebut tidak pantas dan telah mencederai wajah penyelenggara pemilu di Singkil, sehingga bisa dijadikan temuan pelanggaran oleh panwaslih.
Akan tetapi, sampai dengan saat ini terhitung sudah empat hari sejak peristiwa tersebut, Panwaslih Aceh Singkil belum ada memanggil saksi, sehingga patut diduga Panwaslih Aceh Singkil lalai dan tidak perduli dengan tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Oleh sebab itu, Perdemuan berpandangan, semua anggota Panwaslih Aceh Singkil telah pula melanggar kode etik karena membiarkan suatu pelanggaran terjadi di depan matanya. Mustahil Panwaslih Aceh Singkil tidak tahu, kecuali kalau mereka tidak mau tahu.
“Panwaslih Aceh Singkil bisa dilaporkan ke DKPP, karena telah lalai dan membiarkan pelanggaran kode etik terjadi. Mereka itu digaji negara, jangan diam saja”, kata Perdemuan
Perdemuan berpendapat, jika Panwaslih tutup mata terhadap kasus yang sudah terang benderang di depan mata, bagaimana Panwaslih mampu melakukan penanangan pelanggaran teradap kasus-kasus lainnya.
“Kalau ini tidak diproses, kami berharap kepada Bawaslu RI dan DKPP RI mohon dievaluasi Panwaslih Aceh Singkil. Bila perlu ganti semua orang-orangnya” ujar Perdemuan
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Singkil yang dihubungi radarsingkil.co memalui nomor WA belum memberitakan komentar sampai berita ini diturunkan