Radar Singkil.co | ~ Buruh harian lepas (BHL) dari Perusahaan PT Delima Makmur, Aceh Singkil sebanyak 15 orang melakukan mogok kerja, lantaran rekan mereka diduga dipecat secara tanpa alasan oleh mandor.
Hal tersebut disampaikan Humas Persatuan Pemuda Peduli Nias (PPPN,) Muhammad Najir, mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi permintaan dari para pekerja di PT Delima Makmur tersebut.
“Karena kita peduli dengan pemuda Nias, tentunya kita dari PPPN telah memfasilitasi mereka dan juga menyerahkan surat kepada dinas terkait, namun hingga kini belum ada titik temu,” ucap Najir.

Dalam surat yang dilayangkan pekerja kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Singkil, melalui Persatuan Peduli Pemuda Nias (PPPN) pada 15 Januari 2024.
Menurut Muhammad Najir ada delapan poin alasan mereka melakukan aksi mogok yakni, pemaksaan mengejar output, bila tidak dapat diancam pecat, dialihkan pekerjaan dengan alasan buah rentan, pekerjaan tunasan.
Selanjutnya, ia menjelaskan mekanisme pengangkatan Surat Keterangan Usaha (SKU) tidak jelas, bila izin tidak bekerja dua hari maka dikenakan sanksi skor lima hingga enam hari.
Apabila pemanen tidak bekerja, dan saat bekerja, kernet sakit maka harian kerja (HK) tidak dicatat, walaupun sudah ada hasil. Dan BHL hanya mendapat jatah kerja 20 hari dalam satu bulan.
Adapun tuntutan para pemanen yakni, adanya perjanjian kerja yang jelas dan mengikat, sehingga ada aspek perlindungan terhadap pekerja BHL.
Menuntut adanya peraturan kerja bersama sehingga ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban, diatur organisasi kerja yang jelas supaya para mandor tidak semena-mena terhadap pekerja.
Kemudian meminta manajemen perusahaan memutasi atau memindahkan mandor panen Afdeling III atas nama Kariaman Gulo, Asisten Afdeling III, Parianto Sirait, Manajer Kebun, Usman Harahap. Karena menurut pekerja mereka, gagal mengatur organisasi dan keharmonisan.