Radar Singkil.co | ~ Kabar gembira bagi seluruh tenaga non ASN atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Singkil akan diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K) 2024.
Menurut dengan data base badan kepegawaian Negara (BKN ) bahwa, sisa honorer di pemerintah daerah Aceh Singkil sebanyak 1300 orang
Badan kepegawaian Sumber daya manusia (BKSDM) kabupaten Aceh Singkil Ali Asmi menyebutkan Saat ini Pemerintah Kabupaten sedang melakukan indetifikasi jabatan yang dapat diterima melalui jalur CPNS.
“Tahun ini kita menerima tenaga teknis, karena untuk tenaga kesehatan dan pendidikan sesuai laporan kedua instansi sudah terpenuhi semuanya, terkhusus untuk tenaga guru,” ungkap Ali Asmi. pada Rabu (17/1/24)
Pada tahun 2024 ini kata Ali Asmi, PPPK/P3K khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS, dan bagi pelamar umum dengan beberapa jabatan akan diisi oleh tenaga P3K
Ia menjelaskan Menurut hasil rapat koordinasi kepegawaian seluruh SKPK Aceh Singkil terkait kuota pengadaan ASN 2024 pada (15/1) kemarin,
Seluruh SKPK diminta memperhatikan Peta jabatan dan beban kerja jumlah iformasi yang akan diusulkan, selambat-lambatnya pada 22 Januari 2024.
Ada beberapa kriteria yang diisi oleh tenaga teknis sesuai Permen PAN-RB nomor 11 tahun 2024 yang menjadi prioritas diantaranya, Pemadam kebakaran dan tenaga teknis, satpol-pp atau trantib, tenaga lalulintas (Dishub), tenaga DLHK, dan operator sekolah termasuk operator Dinas.
Ali Asmi berharap penerimaan P3K pada tahun ini dapat diselesaikan saat dibahas dalam rapat pimpinan untuk menerima kuota honorer tersebut sesuai amanah undang undang nomor 20 tahun 2023 pada pasal 66. Berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.”
“Kami BKPSDM berharap, tahun ini seluruh honorer akan selesai. Tapi, sepanjang kemampuan keuangan daerah memungkinkan. Sesuai peraturan menteri keuangan juga untuk gaji ASN maksimal 30 persen dari APBD,” pungkasnya.