Radar Singkil.co | – Menetapkan RJ di setiap Desa Kabupaten Aceh Singkil bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.
Di samping itu RJ dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.
Saat ini kejaksaan Negeri Aceh Singkil kembali menyerahkan sertifikat RJ dibeberapa kecamatan yakni Kecamatan pulau Banyak Barat dan kecamatan pulau banyak
Kecamatan Pulang banyak barat ada 4 Desa yang menerima sertifikat yakni: Desa Haloban, Asantola, Ujung Sialit dan Suka Makmur,
Sedangkan kecamatan pulau banyak ada 3 sertifikat RJ kepada 3 Desa yaitu Desa Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung

Muhammad Husaini, S.H.,M.H mengatakan Rumah RJ adalah bertujuan agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan
“Rumah RJ adalah bertujuan agar terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif” terang Muhammad Husain pada sabtu (5/11/2022) yang lalu
Ada 116 (seratus enam belas) Desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. sebagai Rumah RJ dalam wilayah hukum Kejari Aceh Singkil untuk proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat yang dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya.
Penyerahan sertifikat Rumah RJ tersebut, perangkat desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut baik dengan Pembentukan Rumah RJ tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan. (alga)