Radar Singkil.co |-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil teruskan mensosialisasikan program Mahkamah Agung RI tentang Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ).
Hari ini kembali pihak Kejari menggandeng Dinas PMK yang membidangi seluruh Desa untuk dapat mensosialisasikan seluruh program RJ ini.
Setelah kemarin sosialisasi RJ dilakukan di beberapa Kecamatan kini kembali Kejari melaksanakan di kecamatan Singkil kabupaten Singkil di gedung seni dan kebudaya pada Senin (3/20)
Adapun pemateri dalam sosialisasi RJ ini yakni dari Kejari, MAA, dan Polres Aceh Singkil.
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini
Menyampaikan Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya hukumannya dibawah lima tahun, bukan residivis, serta perkara yang panjang (memakan banyak waktu),” Muhammad Husaini,
Secara umum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Selain itu, dia juga Menyampaikan dalam pidatonya menyinggung kepala Desa terkait dengan Korupsi, ada 116 Desa yang ada di Aceh Singkil, namun ada 4 Desa yang yang bersih dan ada 112 Desa yang bermasalah.
“Ada 116 Desa yang ada di Aceh Singkil, namun ada 4 Desa yang yang bersih dan ada 112 Desa yang bermasalah sesuai data yang kami terima”. Ucapnya.
Lanjutnya, terhadap penyelesaian RJ, Kajari Aceh Singkil selalu mengingatkan kepala Desa agar berhati-hati dengan dana desa supaya jangan ada yang berbenturan dengan Hukum. Terangnya