Radar Singkil.co | – Proyek dari Aspirasi DPRA kini jadi perbincangan dikalangan masyarakat Desa Siompin kecamatan Suro makmur Aceh Singkil pekerjaan pembangunan jalan dan Talut tidak sesuai dengan titik koordinat.
Padahal pembangunan pekerjaan tersebut seharusnya di jalan Kuta parit bukan di jalan Lae bangun.
Walaupun Satu Desa namun tetap menyalahi peraturan yang ditetapkannya undang undang no.2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi undang undang no. 38 tahun 2004 dan peraturan menteri PU nomor 06/PRT/M/2008 tentang pedoman pengawasan penyelenggraan dan pelaksanaan pemeriksaan kontruksi dilingkungan departemen pekerjaan umum.
Hal itu yang di sampaikan Sekda LSM Lumbung informasi rakyat (LIRA) Aceh Singkil Alexsander pada Senin (3/10/)
Iya menyampaikan ke media radarsingkil.co bahwa pekerjaan tersebut dari aspirasi DPRA dapil 9 tidak sesuai dengan letak pembangunannya, seolah -olah tidak ada kepawasan dari pekerjaan tersebut.
“Kami dari LSM Lira meminta agar kunsultan pengawas, lebih maksimal dalam bekerja untuk melakukan pengawasan” ucap Alexsander.
Selain itu, iya juga menyampaikan pekerjaan tersebut harus sesuai dengan letak lokasi pekerjaan seperti tertulis di papan plank, bukan di lokasi dijalan Lae bangun. Terangnya.
Lanjut Aleksander, sudah sekian lama pekerjaan itu, dikerjakan namun belum ada tindakan dari pihak pengawasan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat setempat
Dalam pekerjaan pembangunan jalan dan Talut LSM Lira Aceh Singkil juga meminta agar kepolisian Daerah Aceh melalui Derektur reaerse, Kriminal umum (Diskrimum) agar memangil dan memeriksa konsultan perencana,an dan konsultan pengawasan Pelaksana CV. Zia Pratama dan Pengawas CV. Pati Utama supaya masalah seperti ini tidak terulang dan terkesan asal jadi ungkap Alexander kepada awak media (*)