Radar Singkil.co | -Restorative Justice (RJ). Merupakan upaya penyelesaian perkara diluar jalur Peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara Pelaku dan Korban.
Upaya ini dianggap mumpuni untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan yang memiliki ancaman dengan beban kerugian Rp.2.500.000, sehingga tumpukan perkara dapat diminimalisir di Pengadilan
Hal tersebut diungkapkan Kejari Aceh Singkil. Muhammad Husaini, S.H.,M.H. pada melaunching RJ di Gedung Seni Budaya Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (3/10/2022).

“Pembentukan RJ ini adalah berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor: KEP 40/L.1.25/Es.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Pembentukan Rumah RJ dalam Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang menetapkan 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah RJ dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil”. ungkap Muhammad Husaini.
Lanjutnya. Rumah RJ dimaksudkan untuk penyelesaian perkara yang mengedepankan penyelesaian Perkara secara Final dengan cara Mediasi yang dihadapi oleh warga masyarakat Desa kabupaten Aceh Singkil yang akan didampingi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku Fasilitator untuk menghadirkan keadilan subtantif.
Sementara itu, Martunis ST.DEA. Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, melalui Sekdakab Aceh Singkil, DRS. AZMI, M.AP menuturkan dalam sambutannya meminta kepada seluruh Masyarakat Desa untuk tidak berlebihan dalam memahami RJ ini.
” jangan sampai salah memahami bahwa seluruh tindak pidana dan perkara hukum dapat diselesaikan dengan Rumah RJ ini, harus juga mengikuti aturan yang berlaku, hanya permasalahan yang ringan dan kecil yang diselesaikan ditingkat Rumah RJ”. jelas Martunis
Launching Rumah RJ dihadiri oleh:Pj Bupati Aceh Singkil/ diwakili oleh Sekda Kabupaten Aceh Singkil.Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H.,M.H.Forkopimda Kabupaten Aceh SingkilPara Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Aceh SingkilPara Kasi dan Kasubagbin Kejari Aceh Singkil.
Dalam kegiatan acara Rumah RJ (keadilan Restorative) diikuti dari 116 Desa dari 11 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil dan Qanun Kampung tentang Penyelesaian Perkara Melalui RJ, dan diresmikan langsung oleh Muhammad Husaini, S.H.,M.H Kepala Kejari Aceh Singkil.
Sebelumnya, pada tanggal 23 s/d 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Rumah RJ Kepada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Kecamatan Singkil, Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah.
Dengan ditetapkannya 116 Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah RJ dalam wilayah hukum Kejari Aceh Singkil maka proses penyelesaian perkara antara anggota masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dengan resminya, RJ ini, segala permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.
Di samping itu Rumah RJ dapat dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa, Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya.
Acara itu, perangkat Desa serta masyarakat wilayah Kabupaten Aceh Singkil sangat menyambut dengan baik dan diharapkan dapat segera berjalan.(alga)