Radar Singkil.co |- Proyek Pembangunan Jalan dan Talud di Desa Siompin Kuta Parit, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil yamg merupakan Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang Angota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Gerindra itu nampaknya semakin memanas.
Pekerjaan proyek yang seharusnya berada di kuta parit sesuai Detail Engineering Design (DED) dan yang tertulis di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh itu tiba – tiba saja bergeser ke lokasi lain.
Pekerjaan proyek yang di ketahui dimenangkan oleh CV. Zia Pratama dengan pagu anggaran sebesar Rp,3.080.000.000 itu pun mendapat reaksi keras dari Kepala Desa bahkan Badan Permusyawaratan Kampong (BPKamp) yang merupakan perwakilan masyarakat desa.
Kepala Desa Siompin, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Hantar Manik meminta agar proyek pekerjaan itu di kembalikan sesuai dengan titik lokasi awal.
“Seharusnya pemenang tender mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) menjadi dasar turunnya pekerjaan itu”, kata Hantar Manik, Jum’at (23/9)
Hantar Manik menyayangkan perubahan lokasi pekerjaan itu, tanpa adanya musyawarah dengan Pemerintah Desa.
“Kita tidak terlibat dalam perubahan lokasi pekerjaan itu, hari ini kita minta agar Pekerjaan Proyek itu dikembalikan ke titik koordinat yang seharusnya yaitu di Kuta Parit”, Tegas Kepala Desa itu.
Permintaan itu juga disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPKamp) Siompin, Bono Berutu.
“Tentu kita sangat menyayangkan pindahnya lokasi pekerjaan ini, dan kita juga tidak tahu kebijakan siapa yang merubah lokasi ini”, tegas Bono.
Ini sangat aneh, kata dia, secara ajaib lokasi proyek ini tiba – tiba berubah tanpa sepengetahuan kami selaku BPKamp yang merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Siompin.
“Dengan demikian, ini patut diduga adanya kongkalikong antara rekanan dengan Pihak Dinas terkait”, curiganya.
Dilanjutkannya, seharusnya seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pemerintah tentu ada mekanisme dan aturan main yang harus di ikuti.
“Begitu juga dengan pemindahan lokasi pengerjaan proyek aspirasi anggota DPRA ini, tentu ada aturan main, kita tidak tahu mekanisme dan aturan itu sudah dijalankan atau tidak”, jelasnya.
Dengan tegas, Bono Berutu meminta pertanggungjawaban dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh yang dalam hal ini merupakan pengguna anggaran.
“Kita minta pihak Dinas turun ke Aceh Singkil dan melihat lokasi pekerjaan itu, jangan diam saja”, pinta Bono.
Hari ini, sambungnya, dengan tegas saya selaku ketua BPKamp Siompin, meminta agar pekerjaan itu dikembalikan pada lokasi pekerjaan yang seharusnya.(RZ.M)
.