Radar Singkil.co |- Proyek infrastruktur memang tidak bisa semulus yang dibayangkan. Bermacam cara pihak kontraktor untuk meraih keuntungan yang besar sehingga masyarakat menjadi korban karena infrastruktur yang tidak sesuai keinginan masyarakat.
Seperti halnya Aspirasi DPRA yang ada di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil yang dikerjakan tidak sesuai dengan titik koordinat.
Dimana pada LPSE Aceh, lokasi proyek itu tertulis di wilayah kuta parit desa siompin, Kabupaten Aceh Singkil sesuai dengan RAB awal yang di ajukan pada 2020 lalu.

Namun pekerjaan tersebut tidak berlokasi di kuta parit
Hal itu yang disampaikan Hantar Manik Kepala Desa Siompin bahwa pemenang tender harusnya mengikuti RAB yang telah ditetapkan dan tidak merubah titik koordinat pekerjaan tersebut.
“Proyek yang dikerjakan seharusnya mengikuti RAB yang telah ditetapkan dan tidak berubah titik koordinat pekerjaan tersebut” kata Hantar manik pada Kamis (22/9)
Lanjutnya, kegiatan yang dikerjakan di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur tersebut tidak sesuai pada letak lokasi perkerjaan yang ditempatkan ucap Hantar manik.
Sementara itu, Badan pengawas kampung (BPKam) desa siompin Bono Berutu, menyayangkan lokasi pengerjaannya tiba-tiba dirubah apalagi dengan dirubahnya titik koordinat tersebut tanpa melibatkan kami para perangkat Desa Siompin.

“Kami menyayangkan tiba-tiba lokasi Pekerjaan dirubah titik koordinatnya padahal di LPSE Aceh pekerjaan tersebut dikuta parit Desa Siompin”ucap Bono.
Diketahui, pembangunan Jalan dan Talud Desa Siompin Kuta Parit di Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai kontrak Rp,3.080.000.000 rupiah (red)