RADAR SINGKIL| Beberapa bangunan yang berada di kawasan perkebunan milik PT Perkebunan Lembah Bakti (PLB), anak usaha dari Astra Agro Lestari, kini menjadi sorotan.
Bangunan tersebut diduga berdiri di wilayah yang seharusnya dilindungi, karena tepat di bagian belakangnya terdapat aliran anak sungai.
Berdasarkan dokumentasi di lapangan, terlihat bangunan permanen berdiri sangat dekat dengan badan jalan, sementara di bagian belakang langsung berbatasan dengan vegetasi alami dan aliran air.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam sempadan sungai atau bahkan kawasan dengan fungsi konservasi.
Keberadaan bangunan di sekitar sempadan sungai sejatinya telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi di Indonesia.

Sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang berfungsi menjaga kelestarian ekosistem air serta mencegah terjadinya erosi dan banjir.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap kegiatan yang merusak fungsi lingkungan hidup.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur batas sempadan sungai dan larangan pendirian bangunan di area tersebut tanpa izin.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang secara teknis menetapkan garis sempadan sungai untuk menjaga fungsi perlindungan kawasan.
Pembangunan yang terlalu dekat dengan anak sungai berisiko mengganggu fungsi ekologis, seperti menurunkan kualitas air, mempersempit aliran, serta meningkatkan potensi banjir dan longsor.
Selain itu, vegetasi di sekitar sungai yang berfungsi sebagai penyangga alami bisa terdegradasi akibat aktivitas pembangunan.
Jika benar bangunan tersebut berada dalam kawasan yang dilindungi, maka hal ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Dari pantauan media radarsingkil, kondisi anak sungai tidak terlihat dari jalan karena diduga sengaja ditutupi oleh tanaman sawit kecil dan sebagainya,

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait status legalitas bangunan tersebut. Oleh karena itu, Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan terhadap izin pembangunan, dokumen lingkungan, serta status kawasan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, transparansi dari pihak perusahaan juga sangat diperlukan guna menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap praktik pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Saat dikonfirmasi ke pihak perusahaan PT Perkebunan Lembah Bhakti (PT PLB) melalui CDAM Anggit, tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.
(IsmaiL)




























