RADAR SINGKIl, SUBULUSSALAM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Subulussalam kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, meski laporan telah bergulir selama empat bulan di Polres Subulussalam, terduga pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga yang kini mendesak Polda Aceh untuk segera mengambil alih perkara tersebut.
Tim kuasa hukum korban, Muhamad Ishaq, S.H., M.H. dan Herman Syah Putra, S.H., mengungkapkan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi sejatinya telah rampung dilakukan oleh penyidik. Namun, belum adanya tindakan penahanan terhadap pelaku dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
”Perkara ini sudah hampir empat bulan dilaporkan. Semua saksi sudah diperiksa, namun pelaku belum juga ditahan. Ini tentu menjadi preseden buruk, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Muhamad Ishaq dengan nada tegas.
Ishaq menambahkan, berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus kejahatan seksual anak, sangat jarang ditemukan pelaku yang mendapatkan penangguhan penahanan. Kebebasan pelaku saat ini dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban.
Rasa frustrasi tidak dapat disembunyikan oleh orang tua korban. Di tengah trauma yang dialami sang anak, mereka harus menelan pil pahit melihat terduga pelaku masih berkeliaran tanpa hambatan.
”Kenapa pelaku yang melecehkan anak saya belum juga ditahan? Mana keadilan bagi kami? Sudah hampir empat bulan kami melapor, tapi pelakunya masih bebas,” ungkap orang tua korban penuh kecewa.
Senada dengan Ishaq, Herman Syah Putra menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sebenarnya sudah terpenuhi secara benderang. Ia merinci bahwa alat bukti mulai dari keterangan saksi, identitas pelaku, hingga hasil visum sudah berada di tangan penyidik.
Menurut Herman, sesuai dengan KUHAP, bukti-bukti tersebut sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Tak ingin kasus ini jalan di tempat, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah administratif yang lebih tinggi. Mereka akan segera:
Menyurati Kapolda Aceh untuk mengambil alih (asistensi) penanganan perkara.
Melayangkan pengaduan ke Divisi Propam Polda Aceh terkait profesionalisme penanganan kasus.
Melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
”Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” pungkas Herman.
Pewarta : Muji




























