Oleh: Nasrullah
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial telah menggulirkan program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif ambisius untuk mendekatkan akses pendidikan bagi masyarakat marginal di daerah tertinggal. Program ini didukung anggaran besar—lebih dari Rp200 miliar untuk setiap penerima program, dengan Aceh Singkil disebut-sebut akan menerima dana hingga Rp285 miliar. Namun, bukannya disambut dengan kesiapan penuh dan semangat perubahan, program ini justru nyaris kandas di Aceh Singkil karena polemik lokasi.
Awalnya, Islamic Center direncanakan sebagai tempat pelaksanaan proyek. Tapi lokasi tersebut ternyata tidak memenuhi kriteria teknis—tidak memiliki lahan kosong minimal 10 hektare sebagaimana disyaratkan. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi atau akrab disapa Oyon, berdalih sulit mencari lahan seluas itu di pinggir jalan. Namun, alasan ini memunculkan pertanyaan besar ketika kemudian muncul kabar bahwa Pemerintah Kabupaten justru berencana membeli lahan milik Hidayat Riyadi Manik—yang tidak lain adalah putra dari Bupati sendiri.
Dalam pernyataannya di media, Bupati menyebut bahwa pencarian lahan ditugaskan kepada Plt. Sekda, Edi Widodo, yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan dirinya. Sekda lantas menjelaskan bahwa lahan milik Riyadi dipilih karena lokasinya strategis dan waktu untuk persiapan sangat terbatas.
Namun, benarkah ini murni soal strategi dan efisiensi waktu? Atau ada motif lain yang disamarkan atas nama kepentingan publik?
Perlu diketahui, lahan yang dimaksud terletak di kawasan Trans 26 Desa Bukit Harapan. Bupati sendiri pernah menyebut lahan itu adalah milik Hidayat Manik. Tapi warga mengetahui bahwa lahan tersebut sebelumnya dikenal sebagai milik Bupati Oyon. Lantas, muncul dugaan bahwa lahan tersebut mungkin telah dialihkan atau dihibahkan kepada anaknya. Jika benar, maka publik layak bertanya: apakah wajar seorang Bupati menjual tanahnya sendiri ke pemerintah yang ia pimpin?
Transaksi ini bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga mencoreng prinsip good governance—pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Sekalipun prosesnya legal, secara etika pemerintahan, praktik semacam ini rentan menimbulkan persepsi negatif: bahwa jabatan digunakan bukan untuk melayani rakyat, tapi untuk menguntungkan lingkaran keluarga sendiri.
Kita tidak sedang berbicara tentang angka kecil. Rp285 miliar adalah jumlah yang sangat besar. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, program Sekolah Rakyat seharusnya menjadi jawaban atas kebutuhan pendidikan yang lebih merata dan bermutu. Namun kini, program itu justru terjebak dalam kisruh lahan yang bisa menciderai kepercayaan publik.
Jika pemerintah daerah tidak segera menjelaskan dan membuka proses pengadaan lahan secara transparan, maka yang tumbuh di tengah masyarakat bukanlah harapan, tetapi kecurigaan. Kecurigaan bahwa proyek besar ini hanyalah tameng untuk bisnis keluarga. Kecurigaan bahwa rakyat hanya diperalat demi memperkaya dinasti politik lokal.
Sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya menjadi teladan. Menyediakan lahan untuk program nasional mestinya dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan tanpa konflik kepentingan. Bahkan, jika lahan itu miliknya sendiri, seharusnya disumbangkan demi kemaslahatan masyarakat, bukan dijual kepada negara melalui pemerintahannya sendiri.
Program Sekolah Rakyat seharusnya menjadi kebanggaan Aceh Singkil. Namun, jika tata kelola anggarannya diawali dengan keputusan yang mencurigakan, maka masa depan program ini pun layak diragukan.
Apakah ini murni upaya menyukseskan pendidikan untuk rakyat? Atau justru cara baru memperkaya keluarga dengan baju kebijakan?
Masyarakat Aceh Singkil berhak tahu, dan pemerintah daerah berkewajiban menjelaskan. Sebab, dalam setiap rupiah uang negara, ada harapan rakyat yang harus dijaga, bukan dijual.



























