RADARSINGKIL.CO – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali memicu sorotan tajam di Kabupaten Aceh Singkil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro Prawiro Nusantara Perwakilan Aceh Singkil secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipidkor Polres Aceh Singkil, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Pengulu) serta perangkat Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan.
Desakan ini mencuat setelah adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi pada realisasi anggaran Dana Ketahanan Pangan (20%) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu fantastis mencapai Rp150 juta.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh tim LSM Cokro Prawiro Nusantara, ditemukan fakta mencengangkan di lokasi proyek. Bangunan kandang bebek petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kuta Batu kedapatan kosong melongpong tanpa ada satu pun tanda-tanda aktivitas peternakan.
Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil, Dalian Bancin, dengan nada geram dan tegas menyatakan bahwa proyek yang memakan anggaran ratusan juta uang rakyat tersebut diduga kuat hanya menjadi proyek “formalitas” demi mencairkan anggaran semata.
”Kami melihat langsung ke lokasi. Papan spanduk tertulis jelas ‘Ketahanan Pangan 20% BUMDes Ternak Bebek Petelur Desa Kuta Batu’. Namun fakta di lapangan berbicara lain: kandangnya kosong, tidak ada satu ekor pun bebek di sana! Ini anggaran tahun 2025, uangnya ke mana? Jangan sampai program ketahanan pangan ini justru berubah jadi program kemakmuran kantong pribadi oknum tertentu,” cetus Dalian Bancin kepada awak media, Selasa (14/07/2026).
Dalian menambahkan, kondisi kandang yang telantar tanpa ternak ini memicu kecurigaan adanya pengadaan fiktif atau pemeliharaan yang sengaja diabaikan begitu saja setelah anggaran dicairkan. Nilai pagu sebesar Rp150 juta dinilai sangat tidak wajar jika output di lapangan hanya menghasilkan bangunan kosong tanpa ada keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat desa.
”Ini uang rakyat, bersumber dari Dana Desa yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan warga di tengah situasi ekonomi yang sulit, bukan untuk dihambur-hamburkan pada proyek mangkrak. Polres Aceh Singkil tidak boleh tinggal diam melihat kejanggalan yang sangat kasat mata ini,” tegasnya lagi.
Menyikapi temuan janggal ini, LSM Cokro Prawiro Nusantara mendesak Kapolres Aceh Singkil melalui Unit Tipidkor untuk segera mengambil tindakan nyata, di antaranya,
Memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan Desa Kuta Batu Tahun Anggaran 2025. Memanggil Pj/Kepala Desa Kuta Batu, jajaran Pengurus BUMDes, serta pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut. Turun langsung ke lokasi guna mencocokkan realisasi volume anggaran dengan fakta riil di lapangan.
”Jika pihak Polres Aceh Singkil tidak segera bertindak, kami khawatir preseden buruk pengelolaan dana desa seperti ini akan terus berulang di Kabupaten Aceh Singkil. Kami akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas ke meja hijau,” tutup Dalian Bancin dengan nada pedas.
Sementara itu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kuta Batu, Rayani, memilih bungkam dan tidak memberikan respons saat dikonfirmasi oleh media Radarsingkilco melalui pesan WhatsApp.




























