RADARSINGKILCO – Di saat keluhan warga Kabupaten Aceh Singkil soal obat kosong di etalase Puskesmas, pelayanan seadanya, dan sarana gedung yang rusak kian nyaring terdengar, fakta di atas kertas justru berbanding terbalik.
Ternyata, ada EMPAT keran uang negara yang mengucur deras tanpa henti ke tubuh setiap Puskesmas setiap bulannya.
Hasil penelusuran tim kami membongkar hitung-hitungan kasar yang angkanya mengerikan, dan ini baru dari satu keran saja.
Mari kita ambil contoh paling kecil dan paling rendah. Tidak usah muluk-muluk.
Satu Puskesmas dengan 10.000 peserta JKN aktif. Ini angka yang sangat wajar.
Berdasarkan tarif kapitasi BPJS Kesehatan paling rendah, yaitu Rp7.000 per jiwa per bulan.
Maka, Rp7.000 x 10.000 jiwa = Rp70 JUTA PER BULAN masuk ke SATU Puskesmas.
Jika dikalikan 12 bulan, dalam setahun satu Puskesmas saja bisa meraup Rp840 JUTA hanya dari Kapitasi BPJS!
Sekarang bayangkan skala kabupaten. Berdasarkan data Profil Kesehatan, Kabupaten Aceh Singkil memiliki 12 unit Puskesmas yang tersebar di seluruh kecamatan.
Jika 12 Puskesmas x Rp840 Juta, maka angkanya tembus LEBIH DARI Rp10 MILIAR PER TAHUN!
Dan ingat, itu baru dari SATU keran
Selain Kapitasi BPJS, Puskesmas masih ditopang tiga keran raksasa lainnya:
1. Dana Kapitasi BPJS Kesehatan (JKN), Dana yang dibayar berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, dibayarkan tiap bulan langsung ke rekening Puskesmas.
2. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana dari APBN melalui Kemenkes untuk operasional kesehatan promotif-preventif.
3. APBD Kabupaten Aceh Singkil, Anggaran rutin dari daerah untuk gaji, operasional, dan dukungan kesehatan.
4. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, Dana triliunan dari pemerintah pusat khusus untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, dan sarana prasarana.
Empat keran. Mengucur deras setiap bulan, setiap tahun.
Padahal, aturan main penggunaan uang itu sudah sangat jelas dan mengikat.
Berdasarkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, pembagian dana kapitasi itu WAJIB dengan pakem saklek
Dana kapitasi dialokasikan sebagai berikut, sekurang-kurangnya 60% untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan 40% untuk dukungan biaya operasional.
PERTAMA, minimal 60% untuk Jasa Pelayanan (Jaspel). Ini adalah HAK MUTLAK para pejuang garda depan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas siang dan malam. Pasal 9 menegaskan, Jaspel harus dibayarkan setiap bulan sesuai penerimaan kapitasi.
KEDUA, maksimal 40% untuk Operasional. Untuk pembelian bahan medis habis pakai, obat-obatan, hingga pemeliharaan alat kesehatan dan operasional Puskesmas keliling.
Artinya, jika uang dikelola benar sesuai aturan, TIDAK ADA ALASAN obat kosong. Tidak ada alasan sarana rusak. Tidak ada alasan alat kesehatan mangkrak.
Dengan uang sebanyak itu… mengapa pelayanan masih dikeluhkan?
Mengapa keluhan antrean panjang, tenaga medis yang jutek, dan sarana rusak masih jadi cerita sehari-hari?
Mengapa obat masih sering kosong di etalase Puskesmas?
Uangnya ada. Aturannya jelas. Angkanya fantastis.
Lalu, di mana letak bocornya? Apakah di manajemen? Di pengawasan? Atau di transparansi?



























