MEDAN, RADARSINGKIL.CO – Kasus pencurian ternak lintas provinsi yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Aceh kini semakin memanas di persidangan.
Tim penasihat hukum dari LAW OFFICE INDRA TAN dan PARTNERS secara resmi telah mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian) bagi para korban dalam perkara pidana Nomor: 56/Pid.B/2026/PN Sbg di Pengadilan Negeri Sibolga.
Langkah hukum progresif ini dikomandoi oleh tim advokat senior yang terdiri dari Indra Buana Tanjung, S.H., CAE., C.MSP, Debreri Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., dan Ayu Noverita Sari Limbong, S.H., M.H. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum dari Surtini, S.H. (mewakili ahli waris almarhum Munawwir Tumangger) dan Sufriadi.
”Kami selaku penasihat hukum berkomitmen penuh mengawal hak-hak klien kami. Permohonan restitusi ini adalah langkah nyata untuk memastikan kerugian materiil maupun moril yang dialami korban diganti secara adil oleh pelaku,” tegas Indra Buana Tanjung kepada media Radarsingkil.co di kantornya, Jl. Gagak Hitam/Ringroad No. 117A, Medan, Selasa (02/06/2026).
Berdasarkan berkas permohonan, aksi nekat ini bermula pada Mei 2025. Terdakwa Lamister Barutu bersama rekannya diduga kuat melakukan aksi pencurian di kawasan hutan perbatasan antara Desa Saragih (Kec. Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumut) dan Desa Lae Balno (Kec. Danau Paris, Aceh Singkil).
Modus operandi yang digunakan terdakwa tergolong sangat berani. Pelaku berdalih sedang berburu di dalam hutan, namun target aslinya adalah sapi-sapi milik warga yang dilepasliarkan. Fakta mengejutkan terungkap saat pelaku diamankan; ia mengakui telah menembak mati 2 ekor sapi milik korban menggunakan senjata api rakitan kaliber 8 mm.
Meski fokus pada kasus pencurian ternak, suasana makin tegang pasca keluarnya putusan terkait kasus penganiayaan yang juga melibatkan terdakwa.
Hakim PN Sibolga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp109.000.000. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 9 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp331.000.000.
Hambali Sinaga, perwakilan dari pihak keluarga korban (Alm) Munawwir, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum lanjutan.
”Kita dari pihak keluarga korban juga sudah bulat, kami akan menyatakan banding jika keputusan tidak sesuai harapan. Untuk pembiayaan dari Rumah Sakit Colombia Medan sangat jelas jalurnya, belum lagi pembiayaan pengobatan alternatif lainnya. Persoalan kelengkapan administrasi dari pengeluaran akan kami penuhi dengan selengkapnya,” ungkap Hambali dengan nada kecewa.
Di sisi lain, kubu terdakwa tampaknya juga tidak tinggal diam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa apa pun hasil keputusan hakim ke depan, pihak terdakwa juga berencana untuk mengajukan langkah hukum banding demi meringankan hukuman.
Persidangan di PN Sibolga ini pun diprediksi akan terus bergulir panas mengingat kedua belah pihak sama-sama bersikeras menempuh jalur hukum tertinggi demi mencari keadilan.



























