RADAR SINGKIL — Pelaksanaan Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) di Desa Lentong, Kecamatan Kuta Baharu, Kabupaten Aceh Singkil yang digelar pada 16 Mei 2026 lalu, berbuntut panjang. Proses demokrasi tingkat desa tersebut dinilai sarat kejanggalan, cacat prosedur, hingga dituding menabrak aturan hukum yang berlaku.
Protes keras ini dilayangkan oleh Asmuni, salah seorang warga Desa Lentong. Kepada awak media pada Selasa (3/6/2026),
Asmuni secara gamblang membeberkan sejumlah pelanggaran fatal yang diduga kuat mengangkangi Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Kampung.
Menurut Asmuni, aroma carut-marut pemilihan sudah tercium sejak tahap awal pembentukan panitia. Ia menyebutkan bahwa sistem penunjukan panitia dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan unsur BPKamp yang masih aktif.
”Mekanismenya salah sejak awal. Pembentukan panitia main tunjuk saja, tanpa ada musyawarah yang jelas bersama BPKamp aktif,” cetus Asmuni dengan nada kecewa.
Tak sampai di situ, Asmuni juga menyoroti kinerja panitia pemilihan terkait penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses perekrutan warga yang berhak memilih diduga dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, sehingga memicu mosi tidak percaya dari masyarakat.
Pelanggaran paling krusial yang disorot tajam oleh Asmuni adalah terkait keterwakilan perempuan. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan panitia di lapangan sama sekali tidak sinkron dengan amanat Pasal 8 Qanun Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, idealnya keterwakilan perempuan diatur secara ketat melalui tiga poin utama,
Memastikan keterwakilan kaum perempuan wajib ada di dalam lembaga BPKamp.
Calon harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan di tingkat kampung.
Wakil perempuan wajib dipilih secara langsung oleh warga perempuan di kampung tersebut yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
”Di lapangan, mekanisme pemilihan keterwakilan perempuan ini tidak sesuai prosedur yang tertulis di Pasal 8 tersebut. Ini jelas-jelas mencederai hak politik kaum perempuan di desa kami,” tegasnya.
Enggan membiarkan dugaan pelanggaran ini berlalu begitu saja, Asmuni mengambil langkah hukum konkrit. Ia secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Kantor Camat Kuta Baharu pada Selasa (3/6).
Demi mengawal kasus ini, surat laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait di Kabupaten Aceh Singkil, di antaranya,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Bagian Pemerintahan Daerah (Kabag Pemda) Setdakab Aceh Singkil.
Menutup keterangannya, Asmuni mendesak pihak kecamatan dan instansi terkait untuk segera turun tangan membatalkan hasil pemilihan yang dinilai cacat hukum tersebut.
”Karena proses ini telah mengangkangi regulasi Qanun, kami meminta dengan tegas agar dilakukan pemilihan ulang yang jujur, adil, dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Asmuni. (Red)



























